Ketua LSM GP3H dan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum PGRI Kabupaten Pasuruan.
“MBG adalah program pemerintah yang harus diterima dengan baik, tetapi dengan kondisi saat ini, pengawasan menjadi kunci. Sertifikasi tenaga penyedia perlu ditinjau ulang. Kalau ada penyedia yang tidak memenuhi standar, izinnya harus dicabut,” ucapnya.
Udik juga mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penyedia layanan MBG, mulai dari tingkat TK, SD, hingga SMP.
“Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” katanya.
Sebelumnya, ditemukan kasus makanan tidak layak konsumsi di sejumlah sekolah di Kabupaten Pasuruan, termasuk insiden lauk berbelatung di SMKN 1 Bangil. Kejadian tersebut memicu kritik publik terhadap efektivitas program MBG yang digadang-gadang sebagai prioritas nasional.
Dengan anggaran besar, MBG diharapkan mampu meningkatkan kualitas gizi anak sekolah. Namun, tanpa pengawasan ketat dan standar sertifikasi yang jelas, program ini justru berisiko menimbulkan masalah kesehatan baru bagi para siswa. (maf/par/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




