Vonis 6 Bulan Penjara Perkara Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Nyatakan Pikir-Pikir

Vonis 6 Bulan Penjara Perkara Perusakan Mobil, Jan Hwa Diana dan Suami Nyatakan Pikir-Pikir Suasana sidang perusakan mobil dengan terdakwa Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenarjo di PN Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Ketua Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis 6 bulan penjara pada Jan Hwa Diana dan suaminya Handy Soenarjo karena dinilai terbukti melakukan perusakan mobil rekan kerjanya.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan perusakan mobil korban. Menjatuhkan vonis kepada terdakwa masing-masing pidana penjara selama 6 bulan," kata Safrudin, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya di Ruang Sidang Sari 2, Senin (29/9/2025).

Ia menegaskan vonis tersebut dihitung sejak awal masa penahanan Jan Hwa Diana dan Handy Soenario.

Mendengar hal itu, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir, yang mulia," jawab Diana dan Handy.

Perkara perusakan bermula dari proyek pemasangan kanopi senilai Rp 400 juta. Paul Stevanus dan dua rekannya, Yanto dan Hironimus Tuqu ditekan oleh terdakwa karena desain proyek yang rumit dan progres yang lambat.

Saat Paul datang ke lokasi untuk mengambil alat kerja, ia diteriaki maling dan dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis. Dua ban mobil pikap yang disewa dari Hironimus dicopot, begitu pula ban mobil Yanto.

Yanto mengaku saat turun dari lantai dua, ia melihat ban mobilnya sudah digrinda. Kerugian yang dialami Paul ditaksir sekitar Rp3 juta. Nimus mengklaim mobilnya tak bisa disewakan selama 10 bulan karena dijadikan barang bukti. (ald/van)