Anggota DPD RI asal Jatim, Lia Istifhama atau yang akrab disapa NIng Lia.
Politisi yang dinobatkan sebagai Wakil Rakyat Terpopuler versi ARCI itu mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan skema legalisasi atau penyesuaian tarif bagi rokok skala kecil agar masuk dalam sistem perpajakan resmi. Langkah ini dinilai mampu menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperluas basis penerimaan negara.
Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa penerimaan CHT hingga Juli 2025 mencapai Rp121,98 triliun, tumbuh 9,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.
Secara total, penerimaan cukai dari Januari hingga Juli 2025 telah menembus Rp126,85 triliun atau 51,95 persen dari target APBN sebesar Rp244,2 triliun. Dari jumlah tersebut, 96,1 persen berasal dari CHT, sisanya dari cukai minuman beralkohol dan ethil alkohol.
Meski penerimaan cukai meningkat, produksi rokok justru mengalami kontraksi. Pada kuartal I/2025, produksi rokok turun 4,2 persen secara tahunan. Penurunan terbesar terjadi pada rokok golongan I yang tarif cukainya paling tinggi, yakni -10,9 persen, sementara golongan II tumbuh 1,3 persen dan golongan III tumbuh 7,4 persen.
Melihat tren tersebut, Ning Lia mendorong pemerintah untuk menyeimbangkan antara target penerimaan negara dan keberlangsungan industri. Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) agar lebih tepat sasaran.
“Kalau pemerintah bisa lebih adaptif, industri rokok tidak hanya selamat, tetapi juga bisa kembali memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, mulai dari lapangan kerja, petani tembakau, hingga tambahan penerimaan negara yang stabil,” pungkasnya. (mdr/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




