Kendala Perpanjangan STNK di Samsat Surabaya Barat, Uang Pelicin Jadi Solusi

Kendala Perpanjangan STNK di Samsat Surabaya Barat, Uang Pelicin Jadi Solusi Fisik truk yang tidak bisa dihadirkan dan tanpa KTP atas nama yang lama.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Bapenda Jatim terus menggencarkan pelaksanaan kewajiban pajak kendaraan bermotor dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor barang bergerak.

Salah satu upaya yang rutin dilakukan adalah program pemutihan denda pajak kendaraan, dengan harapan mendorong kepatuhan wajib pajak.

Pelayanan pajak kendaraan bermotor dilakukan melalui Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), yang melibatkan Polri, Badan Pendapatan, dan Jasa Raharja. Meski dirancang untuk memudahkan masyarakat, proses pembayaran pajak di Samsat kerap menemui kendala.

Beberapa masalah yang sering dihadapi wajib pajak antara lain kesulitan dalam perpanjangan STNK lima tahunan, pengurusan STNK hilang atau duplikat, serta ketidaklengkapan dokumen seperti KTP atas nama pemilik lama dan BPKB yang masih dijaminkan di lembaga pembiayaan.

Contohnya terjadi di Samsat Surabaya Barat (Tandes), di mana sebuah truk barang tahun 2001 merek Isuzu dengan nomor polisi L 8160 xx atas nama Yudi Cahyo mengalami hambatan dalam perpanjangan STNK karena tidak memiliki KTP atas nama tersebut.

Irwan, warga Kenjeran yang kini menjadi pemilik truk, membeli kendaraan bekas tersebut namun belum melakukan proses balik nama. Ia mengaku memiliki BPKB dan STNK, namun permohonannya ditolak oleh petugas Samsat karena tidak menyertakan KTP dan tidak menghadirkan unit truk.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral, Guru SMPN di Surabaya Terekam Memukul Kepala Seorang Siswa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO