Fisik truk yang tidak bisa dihadirkan dan tanpa KTP atas nama yang lama.
"Jadi truk yang saya beli bekas itu belum saya balik nama masih nama lama, sedangkan truk berada di luar kota untuk mengangkut barang. Nah saya minta tolong sang supir truk untuk mengesek nomor rangka dan nomor mesin menggunakan kertas standar yang biasa digunakan oleh cek fisik Samsat. Tapi saat saya ajukan ditolak dengan alasan harus menghadirkan armada," ujarnya.
Ia mengajukan permohonan pada 13 Agustus 2025, namun karena kesulitan menghadirkan truk ke Samsat, ia akhirnya menggunakan jasa biro STNK.
"Armada truk jarang sekali pulang ke Surabaya karena kerap luar kota, sehingga saya mempergunakan biro jasa meski harus membayar sekitar Rp1 juta. Dan ternyata uang pelicin Rp1 juta itu ampuh sebagai uang pelicin agar STNK saya bisa diperpanjang," tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, BANGSAONLINE mencoba mengonfirmasi ke pihak Samsat Surabaya Barat. Kepala Administrasi (Pamin) Ipda Wawan tidak berada di tempat, namun Bripda Bayu memberikan keterangan singkat.
"Dari nopol yang diinformasikan tersebut (L 8160 xx), setelah saya cek memang sudah cetak STNK 5 tahun tertanggal 27 Agustus 2025. Saya tidak tahu persis tentang bagaimana truk itu bisa terjadi perpanjangan 5 tahun, yang lebih paham datanya adalah Pamin," cetusnya. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




