Disperindag Pamekasan Temukan 121 Mesin Rokok Ilegal

Disperindag Pamekasan Temukan 121 Mesin Rokok Ilegal Tim pengawas dari Disperindag Pamekasan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Tim Pengawas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan kembali melakukan razia terhadap industri rokok lokal. 

Dalam pengawasan terbaru, ditemukan 121 mesin linting rokok yang belum memiliki sertifikat registrasi dan tidak memenuhi syarat operasional. Jumlah ini melonjak tajam dibandingkan tahun lalu yang hanya mencatat 50 mesin.

Kabid Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Qomar, menyampaikan bahwa pengawasan kali ini menyasar 104 Perusahaan Rokok (PR) di berbagai kecamatan. Namun, dari hasil pemeriksaan lapangan, timnya justru menemukan 181 mesin, jauh melampaui target awal sebanyak 140 mesin.

“Dari temuan itu, sebagian mesin tidak bisa beroperasi sebelum memenuhi syarat operasional dan memiliki sertifikat registrasi mesin. Prosesnya wajib diselesaikan agar perusahaan bisa menjalankan produksi sesuai aturan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/9/2025).

Ia menjelaskan, banyak perusahaan rokok di Pamekasan belum memahami prosedur registrasi mesin melalui aplikasi Si Penting. Alhasil, banyak mesin belum memiliki sertifikat, bahkan ditemukan sejumlah PR yang belum mengantongi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Aturannya jelas, kalau belum punya NPPBKC, perusahaan tidak boleh memproduksi apapun. Ini yang masih sering diabaikan,” tuturnya.

Qomar menambahkan, Pemprov Jatim pada tahun ini memberi kesempatan kepada 10 PR untuk meregistrasi 25 mesin. Namun hingga kini, masih terdapat 96 mesin yang belum teregistrasi.

“Mudah-mudahan semua mesin yang masih proses bisa segera mendapatkan plakat sertifikat setelah kami komunikasikan dengan pihak provinsi,” ujarnya.

Menindaklanjuti temuan perusahaan rokok yang belum memiliki NPPBKC, Disperindag Pamekasan langsung memberikan sanksi teguran dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Madura untuk langkah penindakan lebih lanjut. (bel/dim/mar)