
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menangkap seorang pengusaha rokok ilegal di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur. Namun, tersangka bernama Mahendra tersebut dilepas kembali oleh Bea Cukai Madura lantaran membayar Ultimum Remedium (UR) Rp49,147.000.
Kanit Pidsus Unit III, Iptu Sirat, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga tentang produksi barang yang merugikan negara.
"Penggerebekan itu terjadi hari Minggu (27/4/2025). Tersangka Mahendra asal Desa Bangkes kami amankan di rumahnya," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa rokok merk Stigma dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 kardus rokok berupa batangan merk Stigma, 1 bendel prada grenjeng, 2 bendel lidah bungkus rokok, 1 bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, 1 pak slop pembungkus rokok, 1 karung e-tiket merek HYS, 1 karung HYS merk Newhummer, dan 1 karung e-tiket merek Surya Jaya," ujarnya.
Menurut Sirat, tersangka Mahendra beserta barang bukti langsung diserahkan ke Bea Cukai Madura sekira pukul 21.00 malam.
"Barang bukti sama Mahendra ini diserahkan ke Bea Cukai, yang menerima di sana, Hendra dan Yudi," ungkapnya.
Sementara itu, Humas Bea Cukai Madura, Megatruh, membenarkan pelimpahan tersangka pengusaha rokok ilegal dari Polres Pamekasan.
Pihaknya juga tak menampik langsung melepaskan tersangka, lantaran yang bersangkutan telah membayar Ultimum Remedium (UR).
"Tersangka kami lepas karena telah sepakat memilih untuk bayar UR sebesar Rp49,147.000," katanya saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (28/4/2025).
Megatruh menyebut pelepasan tersangka dilakukan pada Minggu (27/4/2025) malam, setelah tersangka membayar UR dengan cara transfer langsung ke nomor rekening yang masuk ke negara.
"Ultimum Remedium ini hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 24 Jam dari pelimpahan, lebih dari itu sudah tak dapat dilakukan. Tersangka itu langsung bayar ke rekening UR. Kita ada namanya rekening penampungan. Setelah bayar UR, tersangka langsung dibebaskan," jelasnya.
Megatruh menambahkan, bahwa pembayaran UR tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh pengusaha rokok seluruh Indonesia.
"Dan itu berlaku kepada seluruh pengusaha rokok. Untuk denda itu akan dikalikan 3 kali lipat dari biaya cukai," tutupnya. (dim/rev)