Kantor Bea Cukai Madura.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menangkap seorang pengusaha rokok ilegal di Desa Bangkes, Kecamatan Kadur. Namun, tersangka bernama Mahendra tersebut dilepas kembali oleh Bea Cukai Madura lantaran membayar Ultimum Remedium (UR) Rp49,147.000.
Kanit Pidsus Unit III, Iptu Sirat, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga tentang produksi barang yang merugikan negara.
BACA JUGA:
- Kunker ke Pamekasan, Mensos Gus Ipul Bakal Evaluasi Usai Dugaan 40 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
- Pemilik Travel Umrah di Pamekasan Jadi Tersangka, Kerugian Jemaah Rp300 Juta
- Kurang dari Sepekan, 9 Pelaku Kejahatan Jalanan Diringkus Polres Pamekasan
"Penggerebekan itu terjadi hari Minggu (27/4/2025). Tersangka Mahendra asal Desa Bangkes kami amankan di rumahnya," katanya.
Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa rokok merk Stigma dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 kardus rokok berupa batangan merk Stigma, 1 bendel prada grenjeng, 2 bendel lidah bungkus rokok, 1 bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, 1 pak slop pembungkus rokok, 1 karung e-tiket merek HYS, 1 karung HYS merk Newhummer, dan 1 karung e-tiket merek Surya Jaya," ujarnya.
Menurut Sirat, tersangka Mahendra beserta barang bukti langsung diserahkan ke Bea Cukai Madura sekira pukul 21.00 malam.
"Barang bukti sama Mahendra ini diserahkan ke Bea Cukai, yang menerima di sana, Hendra dan Yudi," ungkapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




