Polres Pamekasan Tangkap Pengusaha Rokok Ilegal, Tapi Langsung Bebas Usai Bayar UR ke BC Madura

Polres Pamekasan Tangkap Pengusaha Rokok Ilegal, Tapi Langsung Bebas Usai Bayar UR ke BC Madura Kantor Bea Cukai Madura.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres menangkap seorang pengusaha rokok ilegal di , Kecamatan Kadur. Namun, tersangka bernama Mahendra tersebut dilepas kembali oleh Bea Cukai Madura lantaran membayar Ultimum Remedium (UR) Rp49,147.000.

Kanit Pidsus Unit III, Iptu Sirat, menyampaikan bahwa tersangka ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari warga tentang produksi barang yang merugikan negara.

"Penggerebekan itu terjadi hari Minggu (27/4/2025). Tersangka Mahendra asal kami amankan di rumahnya," katanya.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa rokok merk Stigma dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Barang bukti yang kami amankan yakni 1 kardus rokok berupa batangan merk Stigma, 1 bendel prada grenjeng, 2 bendel lidah bungkus rokok, 1 bendel e-tiket Stigma, 52 pcs e-tiket kosong siap pakai, 1 pak slop pembungkus rokok, 1 karung e-tiket merek HYS, 1 karung HYS merk Newhummer, dan 1 karung e-tiket merek Surya Jaya," ujarnya.

Menurut Sirat, tersangka Mahendra beserta barang bukti langsung diserahkan ke Bea Cukai Madura sekira pukul 21.00 malam.

"Barang bukti sama Mahendra ini diserahkan ke Bea Cukai, yang menerima di sana, Hendra dan Yudi," ungkapnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Haul Akbar di Masjid Nurul Huda Pamekasan, Satukan Generasi dan Santri Kiai Mattawi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO