Tangkapan layar CCTV peristiwa penangkapan anak bos RHU di Surabaya
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penempatan residen rehabilitasi narkotika mencuat setelah muncul dualisme surat penunjukan terhadap empat tersangka penyalahgunaan narkotika.
Salah satu dari tersangka tersebut diketahui berinisial IK, yang merupakan anak dari pemilik jaringan usaha hiburan Rasa Sayang Group.
BACA JUGA:
- Polresta Sidoarjo Bersama BNN Gagalkan Penyelundupan 8,2 Kilogram Sabu
- BNNP Musnahkan Hampir 7 Kg Sabu dan 10 Kg Lebih Ganja di Pamekasan
- Kanwil Ditjenpas Jatim Komitmen Wujudkan Lapas/Rutan Bersih dari Narkoba dan HP Ilegal
- Polda Jatim dan BNN Gagalkan Pengiriman Sabu Seberat 7 Kilogram Jaringan Internasional ke Madura
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur awalnya mengeluarkan surat penunjukan resmi yang mengarahkan keempat residen untuk menjalani rehabilitasi di lembaga LRPPN-BI.
Proses serah terima telah dilakukan secara administratif, dan para residen bahkan sempat menjalani masa awal rehabilitasi di fasilitas tersebut.
Namun, pada hari berikutnya, seorang anggota BNNP Jatim bersama tim mendatangi lembaga rehabilitasi tersebut dengan membawa surat penunjukan baru yang mengarahkan pemindahan keempat residen ke lembaga rehabilitasi Orbit, termasuk tersangka berinisial IK.
Perubahan penunjukan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat sebelumnya telah dilakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) secara resmi antara pihak terkait.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




