Terdakwa saat berada di Ruang Sidang
“Terdakwa secara sengaja melakukan perubahan angka pada laporan keuangan perusahaan, sehingga terdapat selisih antara jumlah uang yang benar-benar dikeluarkan dengan jumlah yang dicatat. Selisih tersebut kemudian diambil untuk kepentingan pribadi,” terangnya.
Dalam persidangan, Desicha mengakui menggunakan uang hasil manipulasi itu untuk membeli barang-barang bermerek.
“Iya uangnya buat beli barang-barang saja,” ucap terdakwa.
Berdasarkan hasil audit Kantor Akuntan Publik Lucky Kartanto dan Rekan, kerugian yang ditanggung PT Tripalindo Trans Mix mencapai Rp 7.907.601.090.
Atas perbuatannya, Desicha dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP jo Pasal 84 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




