Massa Gepal saat menggelar aksi demo di gedung DPRD Gresik terkait penyimpangan dana hibah UMKM pada 28 Januari 2023. Foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Meski demikian, Gepal tetap mendorong agar dilakukan pernyataan terbuka oleh semua anggota DPRD Gresik, untuk menjunjung tinggi Peraturan DPRD Gresik Nomor 1 tahun 2016 tentang Kode Etik DPRD.
Meskipun secara kasuistik permasalahan oknum Komisi III DPRD Gresik sudah dilakukan permintaan maaf oleh pihak-pihak terkait.
“Hal ini untuk menjaga marwah dan mengembalikan citra DPRD sebagai wakil rakyat,” terang Wahab.
Sebelumnya, Gepal telah merencanakan aksi demo pada Jumat (19/9/2025), dengan mengusung empat tuntutan. Pertama, menuntut diaksanakan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2016, tentang Kode Etik DPRD Gresik.
Kedua, usut tuntas oknum anggota DPRD Gresik yang meminta jatah 2 unit rumah di perumahan The Oso, karena telah merusak marwah wakil rakyat.
Ketiga, wujudkan transparansi kelembagaan DPRD Gresik. Keempat, mendorong Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik untuk menindak tegas oknum DPRD Gresik dimaksud. (hud/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




