Kejari Kota Batu Siap Lakukan Pendampingan Hukum untuk Perizinan UMKM

Kejari Kota Batu Siap Lakukan Pendampingan Hukum untuk Perizinan UMKM Acara forum diskusi Ngopi Saja yang membahas pendampingan hukum bagi UMKM di Kota Batu

KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengambil langkah proaktif dalam mendukung pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Kota Batu.

Hal itu disampaikan Kajari dalam acara 'Ngopi Saja' yang merupakan forum diskusi inspiratif antara jaksa dan wartawan di Warung Ardiasih, Bumiaji, Kota Batu, Senin (15/9/2025) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Andy Sasongko mengungkapkan komitmen lembaganya untuk memberikan pendampingan hukum bagi pelaku UMKM.

Andy menyatakan bahwa program yang dinamakan Sahabat UMKM bertujuan mempermudah perizinan serta mendukung pengembangan UMKM yang kini jumlahnya lebih dari 20 ribu di Kota Batu.

“Inisiatif ini adalah dukungan nyata dari kejaksaan agar pelaku usaha kecil dapat berkembang lebih mudah,” ujarnya.

Andy menjelaskan, program tersebut sudah dibahas dan dikomunikasikan dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Batu.

Melalui kolaborasi ini, Kejari Kota Batu berharap UMKM di Kota Batu dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan bisnis.

"Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi pendampingan hukum dan pengawalan program oleh Kejari," cetusnya.

Ia juga berharap kolaborasi ini dapat memperkuat posisi UMKM di Kota Batu di pasar internasional, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo untuk menuju kemandirian ekonomi.

Dengan adanya dukungan hukum yang kuat, UMKM diharapkan tidak hanya bertahan tetapi juga berkembang secara berkelanjutan.

Andy juga memiliki program agar masyarakat Kota Batu lebih “melek hukum”, yakni memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu menjalani kehidupan masyarakat yang tertib dan harmonis.

Selain itu, pihaknya juga akan terus melakukan sosialisasi tentang penghentian tuntutan, merujuk pada kegiatan Kejari dalam memberikan informasi dan pemahaman mengenai konsep keadilan restoratif (restorative justice).

"Khususnya dalam konteks penghentian proses hukum suatu perkara berdasarkan suatu kesepakatan damai," jelasnya. (adi/van)