Polres Gresik Tangkap 2 Penadah Curanmor, 4 Motor Diamankan

Polres Gresik Tangkap 2 Penadah Curanmor, 4 Motor Diamankan 2 tersangka penadah motor hasil curanmor yang berhasil dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. Foto: Ist

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik menangkap 2 penadah sepeda motor hasil tindak pencurian kendaraan bermotor atau curanmor yang beraksi di wilayah utara. Mereka berinisial S (40) dan AR (39), warga Desa Lowayu, Kecamatan Dukun, yang ditangkap di kediaman masing-masing.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan 4 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 yang hilang saat diparkir di teras rumah dengan kondisi kunci masih terpasang, pada Minggu (17/8/2025).

Tim Resmob yang dipimpin Kanit Resmob, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (20/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku penadah di sebuah warung di Desa Lowayu.

Tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka pertama, S (40). Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua, AR (39), seorang petani asal Lowayu, yang ditangkap sekitar pukul 15.00 WIB di hari yang sama.

“Anggota kami selain mengamankan dua pelaku, juga mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga terkait kasus curanmor,” kata Abid, Jumat (29/8/2025).

Barang bukti yang diamankan antara lain Honda Beat warna putih strip biru, Honda Beat warna hitam putih, Honda Vario 125 warna biru, dan Honda Supra X 125 warna hitam milik korban.

Abid menambahkan, penangkapan ini merupakan hasil dari kesigapan tim Resmob dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Saat ini dua tersangka ditahan di Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat ditinggalkan, guna mencegah tindak kejahatan serupa. (hud/mar)