Pahami Hak dan Kewajiban JKN untuk Layanan Kesehatan yang Optimal

Pahami Hak dan Kewajiban JKN untuk Layanan Kesehatan yang Optimal Salah satu peserta JKN dengan segmen PBPU, Riza Zakaria. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kesehatan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijaga oleh setiap individu. Untuk menjamin akses layanan kesehatan yang merata dan berkualitas, pemerintah menghadirkan program JKN atau Jaminan Kesehatan Nasional. 

Program ini tidak hanya memberikan hak atas pelayanan kesehatan, tetapi juga menuntut peserta untuk memahami dan menjalankan kewajiban agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal.

Salah satu peserta JKN dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Riza Zakaria (25), membagikan pengalamannya dalam memanfaatkan layanan JKN. Ia menekankan pentingnya memahami hak dan kewajiban sebagai peserta.

“Sebagai peserta JKN pastinya saya mendapatkan hak, namun tidak lupa ada kewajiban yang harus saya jalankan. Sehingga dengan mengetahui hak dan kewajiban peserta, saya merasa lebih percaya diri saat menggunakan layanan kesehatan. Ini membuat saya yakin bahwa saya bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai tanpa khawatir,” ujarnya saat ditemui di Pare, Kabupaten Kediri.

Ia juga menyoroti fleksibilitas dalam memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Saat masih kuliah di Malang, ia mendaftarkan FKTP di kota tersebut agar mudah mengakses layanan kesehatan. Kini, setelah kembali ke kampung halaman, ia telah memindahkan FKTP ke lokasi yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.

“Sebagai peserta JKN, saya merasa terbantu karena bisa memilih dan mengubah FKTP sesuai kebutuhan. Waktu kuliah saya bisa akses layanan di Malang, sekarang setelah pulang, akhirnya pindah faskes pertama yang lebih dekat dengan rumah. Prosesnya juga cepat dan praktis karena bisa diubah secara online melalui Aplikasi Mobile JKN,” paparnya.

Riza turut memahami alur pelayanan JKN, mulai dari kunjungan ke FKTP hingga kemungkinan rujukan ke rumah sakit jika diperlukan. Menurutnya, cukup membawa kartu JKN atau KTP sebagai identitas tunggal untuk mendapatkan layanan.

“Saat ini sudah sangat mudah jika ingin berobat. Cukup datang ke faskes pertama dengan menunjukkan kartu JKN atau KTP. Bahkan sudah ada bentuk kartu digital di aplikasi Mobile JKN. Namun, jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, dokter bisa memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis,” katanya.

Tak hanya memanfaatkan hak, ia pun konsisten menjalankan kewajiban dengan membayar iuran tepat waktu. Ia menyadari bahwa iuran tersebut tidak hanya melindungi dirinya, tetapi juga membantu peserta lain melalui sistem subsidi silang.

“Selain bisa memilih FKTP sesuai lokasi, saya juga sadar harus rajin membayar iuran agar program JKN bisa berjalan lancar dan saya tetap terlindungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Selain itu, iuran yang saya bayarkan juga bisa digunakan untuk membantu peserta lain yang lebih membutuhkan. Karena terdapat subsidi silang, yang sehat bisa membantu yang sakit,” ucapnya.

Di akhir perbincangan, Riza mengajak masyarakat untuk segera mendaftar sebagai peserta JKN dan memahami hak serta kewajiban yang melekat.

“Bagi masyarakat yang belum menjadi peserta JKN bisa segera mendaftar, karena program ini sangat bermanfaat untuk perlindungan kesehatan. Sedangkan bagi yang sudah terdaftar, mari kita pahami bersama hak dan kewajiban sebagai peserta, agar pelayanan bisa berjalan lancar dan program ini tetap berkelanjutan,” pungkasnya. (uji/mar)