Terdakwa mutilasi di Kediri saat mengusap air matanya usai membacakan pledoi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap seorang wanita berinisial UK kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Selasa (26/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pembelaan atau pleidoi dari pihak terdakwa, Rohmad Tri Hartanto (33), alias Antok.
Dalam momen yang mengundang perhatian, ia turut membacakan pembelaan pribadi yang ditulis di selembar kertas. Ia tampak menangis sepanjang persidangan, termasuk saat membacakan isi pleidoinya. Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan alasan tangisnya, dan Rohmad menjawab lirih, “Teringat anak-anak, Yang Mulia.”
BACA JUGA:
Tim penasihat hukum terdakwa secara tegas menolak penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut mereka, tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan.
“Kami menolak tuntutan jaksa yang menggunakan Pasal 340 KUHP. Analisis kami, fakta persidangan tidak mendukung unsur pembunuhan berencana. Yang tepat adalah Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 181 KUHP,” kata Apriliawan Adi Wasisto, salah satu kuasa hukum terdakwa.
Penasihat hukum lainnya, Bambang Rico Bramantara, menyebut tindakan terdakwa muncul secara spontan akibat dorongan emosional.
“Ada rangsangan dari korban terhadap anak terdakwa yang memicu emosi. Tidak ada niat sebelumnya,” ucapnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




