Terdakwa mutilasi di Kediri saat mengusap air matanya usai membacakan pledoi. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
Ia menegaskan, pasal yang relevan adalah penganiayaan yang menyebabkan kematian dan penelantaran jenazah, bukan pembunuhan berencana.
Menanggapi nota pembelaan tersebut, Ichwan Kabalmay selaku Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa pembelaan adalah hak terdakwa, namun ia mengingatkan agar tidak mengabaikan penderitaan keluarga korban.
“Itu hak penasihat hukum untuk membela kliennya. Tapi coba pikirkan juga keluarga korban. Mereka kehilangan tulang punggung, hidupnya berubah total. Jangan bawa-bawa drama, apalagi Al-Qur’an untuk membenarkan perbuatan yang jelas melanggar hukum,” paparnya.
Ia menyebut tindakan terdakwa sebagai perbuatan kejam yang tidak bisa dibenarkan secara hukum maupun moral.
“Kalau bicara keadilan, jangan hanya untuk terdakwa. Keluarga korban juga punya hak untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (1/9/2025) dengan agenda tanggapan jaksa atas nota pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




