Salah satu penampilan sound horeg di Kota Batu.
KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemkot Batu bersama jajaran Forkopimda menetapkan pembatasan penggunaan sound horeg sebagai langkah menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) finalisasi draft Surat Edaran (SE) yang digelar di Balai Kota Batu, Senin (25/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.
Dalam agenda tersebut, sejumlah poin penting menjadi fokus pembahasan, di antaranya dimensi perangkat sound system, ambang batas desibel, dan jam operasional.
Salah satu ketentuan utama yang disepakati adalah pembatasan penggunaan sound horeg hingga pukul 22.00 WIB, guna mengurangi potensi gangguan terhadap masyarakat, khususnya pada malam hari.
“Asesmen teknis telah disiapkan sebagai dasar aturan penggunaan sound horeg. Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan dikeluarkan,” kata Kapolres Batu.
Ia menambahkan, proses penerbitan izin akan dilakukan secara lebih teliti dan bisa melalui beberapa tahap evaluasi.
Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan penggunaan sound system berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan.
Lebih jauh, Kapolres Batu menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam pengaturan kegiatan masyarakat.







