Pembatasan Sound Horeg, Pemkot Batu akan Terbitkan Aturan Baru

Pembatasan Sound Horeg, Pemkot Batu akan Terbitkan Aturan Baru Salah satu penampilan sound horeg di Kota Batu.

KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Pemkot Batu bersama jajaran Forkopimda menetapkan pembatasan penggunaan sound horeg sebagai langkah menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat. 

Kebijakan ini dibahas dalam rapat koordinasi (Rakor) finalisasi draft Surat Edaran (SE) yang digelar di Balai Kota Batu, Senin (25/8/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata.

Dalam agenda tersebut, sejumlah poin penting menjadi fokus pembahasan, di antaranya dimensi perangkat sound system, ambang batas desibel, dan jam operasional. 

Salah satu ketentuan utama yang disepakati adalah pembatasan penggunaan sound horeg hingga pukul 22.00 WIB, guna mengurangi potensi gangguan terhadap masyarakat, khususnya pada malam hari.

“Asesmen teknis telah disiapkan sebagai dasar aturan penggunaan sound horeg. Mulai sekarang, izin keramaian akan lebih selektif. Jika ada indikasi pelanggaran, maka izin tidak akan dikeluarkan,” kata Kapolres Batu.

Ia menambahkan, proses penerbitan izin akan dilakukan secara lebih teliti dan bisa melalui beberapa tahap evaluasi. 

Hal itu bertujuan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan masyarakat yang melibatkan penggunaan sound system berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan gangguan.

Lebih jauh, Kapolres Batu menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam pengaturan kegiatan masyarakat. 

Menurut dia, SE yang akan diterbitkan bukan sekadar membatasi aktivitas, tetapi juga memberikan ruang yang aman dan tertib bagi masyarakat untuk tetap berkegiatan.

“Sekarang kita ingin sama-sama mencari solusi agar ke depan modul kepanitiaan dan regulasi acara sound system yang digelar mampu menyejahterakan masyarakat Kota Batu sendiri,” ucapnya.

Penggunaan sound system dipandang tidak hanya sebagai sarana hiburan, tetapi juga memiliki potensi sosial dan ekonomi yang signifikan. 

Oleh karena itu, suasana diskusi dalam rakor berlangsung konstruktif, dengan berbagai masukan dari pihak terkait untuk menyempurnakan regulasi yang akan diterapkan.

Rakor ini menjadi momentum penting dalam merumuskan kebijakan yang seimbang antara kebutuhan masyarakat akan hiburan dan pentingnya menjaga ketertiban umum. 

Harapannya, SE yang akan diterbitkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi penyelenggara acara, sehingga kegiatan masyarakat tetap dapat berlangsung tanpa mengabaikan kenyamanan publik.

Melalui sinergi antara aparat, pemerintah, dan masyarakat, setiap kegiatan yang melibatkan sound system diharapkan dapat memberikan dampak positif, baik secara sosial maupun ekonomi. 

Pemkot Batu menegaskan bahwa menciptakan lingkungan yang nyaman hanya bisa terwujud jika seluruh pihak mematuhi aturan yang telah disepakati bersama. (adi/mar)