WBP Lapas Kediri yang sujud syukur setelah dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di HUT ke-80 RI. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 19 narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri langsung sujud syukur setelah dinyatakan bebas berkat remisi pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025) sore.
Kegembiraan terpancar dari wajah mereka saat keluar dari gerbang Lapas. Remisi yang diberikan merupakan bagian dari Remisi Umum (RU) dan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025 yang disalurkan kepada para WBP.
Surat keputusan remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati, dalam upacara bendera HUT RI ke-80 di Stadion Brawijaya pada pagi tadai.
Kalapas Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Total penerima remisi umum pada tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Kediri sebanyak 599 orang narapidana dengan besaran remisi yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Pemberian remisi ini diberikan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi,” paparnya.
Dari total tersebut, sebanyak 163 orang menerima remisi selama 1 bulan, 189 orang menerima 2 bulan, 152 orang menerima 3 bulan, 62 orang menerima 4 bulan, 31 orang menerima 5 bulan, dan 2 orang menerima 6 bulan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




