WBP Lapas Kediri yang sujud syukur setelah dinyatakan bebas setelah mendapat remisi di HUT ke-80 RI. Foto: Ist
Sementara itu, sebanyak 87 narapidana belum memenuhi syarat administratif maupun substantif untuk memperoleh remisi.
Jenis remisi yang diberikan terbagi menjadi dua, yaitu RU I dan RU II. RU I diberikan kepada narapidana yang masih menjalani sisa pidana setelah pengurangan hukuman, sedangkan RU II diberikan kepada narapidana yang langsung bebas setelah membayar lunas pidana denda dan/atau uang pengganti.
Pada tahun ini, penerima RU I sebanyak 576 orang, terdiri atas RU I Pidana Umum sebanyak 381 orang, RU I Pidana Khusus berdasarkan PP 28 sebanyak 1 orang, serta RU I Pidana Khusus berdasarkan PP 99 sebanyak 194 orang, yang mencakup 9 narapidana tindak pidana korupsi dan 185 narapidana kasus narkotika.
Sementara itu, terdapat 23 orang penerima RU II, dengan 19 orang langsung bebas dan 4 orang lainnya masih menjalani pidana pengganti denda (subsider).
Selain Remisi Umum, Lapas Kediri juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 599 narapidana, yang terdiri dari 399 narapidana pidana umum, 199 narapidana pidana khusus berdasarkan PP 99, 12 narapidana tindak pidana korupsi, serta 187 narapidana kasus narkotika. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




