Mabes Polri Hentikan Kasus Dahlan Iskan, Ini Kata Kuasa Hukumnya

Mabes Polri Hentikan Kasus Dahlan Iskan, Ini Kata Kuasa Hukumnya Dahlan Iskan. Foto: Disway

Akta tersebut, jelas Johanes, awalnya disusun untuk persiapan proses go public PT , yang pada akhirnya tidak terlaksana. Namun, akta itu tetap digunakan PT untuk melaporkan Dahlan Iskan melalui Laporan Polisi di Polda Jatim.

Johanes mengungkapkan, saat gelar perkara di Bareskrim pada 13 Februari 2025, pelapor menyebut terlapor hanya Nany Widjaja.

“Anehnya, saat pemeriksaan terhadap Pak Dahlan, justru muncul pertanyaan di luar materi laporan. Hal ini menimbulkan dugaan adanya ‘pesanan khusus’ dalam perkara ini,” kata Johanes.

Akta Pernyataan tersebut, menurut Johanes, sekarang tengah disengketakan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 621/Pdt.G/2025/PN Sby. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh PT karena menggunakan dokumen tanpa hak. Sesuai Perma No. 1 Tahun 1956, proses pidana memang dapat ditangguhkan hingga sengketa perdata selesai.

Seperti diberitakan, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia () memutuskan menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan Dahlan Iskan atas laporan PT . Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.

Berdasarkan surat bernomor B/15899/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim, penghentian penyidikan atas Laporan Polisi Nomor LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tertanggal 13 September 2024 dilakukan usai gelar perkara khusus. Hasil gelar perkara menyatakan Ditreskrimum Polda Jatim wajib menangguhkan proses penyidikan, mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, karena objek perkara masih menjadi sengketa perdata.

SP3D juga menyebut, jika gugatan perdata telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka sesuai Pasal 32 Perkab No. 6 Tahun 2019, penyidik wajib memberikan kepastian hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO