Sabarudin, warga Kediri, peserta JKN dengan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah, menujukkan aplikasi Mobile JKN. Foto: Ist.
Dirinya memanfaatkan kanal pelayanan administrasi non-tatap muka melalui chat WhatsApp Pandawa nomor 08118165165 yang digagas oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah akses layanan administrasi bagi masyarakat.
"Saya mengetahui adanya Pandawa ini dari salah seorang petugas BPJS Kesehatan. Menurut penjelasannya, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan bisa melalui WhatsApp saja tanpa harus ke kantor cabang. Caranya cukup chat Pandawa, nanti akan muncul berbagai pilihan menu seperti layanan administrasi, informasi, hingga pengaduan. Bisa dipilih sesuai kebutuhan masing-masing. Bagi saya, Pandawa sangat membantu proses administrasi dengan mudah dan cepat tanpa perlu antre lagi di kanto," ujarnya.
Tidak hanya melakukan pengaktifan kembali status kepesertaan, Sabar juga pernah memanfaatkan kanal layanan Pandawa untuk mengubah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang terdaftar atas namanya.
Ia menyampaikan, proses pengubahan FKTP melalui kanal layanan non-tatap muka ini berjalan dengan cepat dan mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan. Hal ini tentu sangat menghemat waktu dan tenaga, terutama bagi peserta yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Bagi Sabar, kehadiran Pandawa sangat membantu dalam mengakses layanan administrasi JKN secara praktis dan efisien.
"Dulu FKTP saya masih di luar kota karena ikut tempat kerja. Setelah pulang dan menetap di rumah, saya ganti ke FKTP yang lebih dekat dengan domisili supaya kalau sewaktu-waktu berobat bisa lebih terjangkau jaraknya. Untuk proses pengubahannya juga cepat, tinggal chat WhatsApp Pandawa dan pilih administrasi. Setelah itu tinggal ikuti arahannya. Sangat mudah dan tidak repot," tutup Sabar.
Sebagai tambahan informasi, layanan Pandawa dapat diakses peserta JKN pada hari kerja Senin hingga Jumat selama 24 jam. Namun, waktu operasional untuk layanan kepada peserta pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Pandawa juga dirancang sebagai layanan yang terintegrasi secara borderless (tanpa batas), sehingga masyarakat di seluruh wilayah Indonesia dapat memanfaatkan layanan administrasi tanpa terikat domisili tempat tinggal saat ini. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




