SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Forum Wartawan Sidoarjo (Forwas) menggelar diskusi terkait fenomena pengibaran bendera One Piece di tengah bulan kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Diskusi menghadirkan perwakilan LKBH Umsida, dosen Ilmu Komunikasi Umsida serta pengurus Forwas.
Perwakilan LKBH Umsida, Arya Bimantara mengatakan, undang-undang telah mengatur secara rinci tata cara pengibaran bendera merah putih untuk menjaga kesakralannya.
Salah satunya adalah larangan menempatkan bendera lain sejajar atau satu tiang dengan sang saka merah putih.
“Kalau semua pelanggaran ditegakkan secara ketat, maka akan muncul persoalan lain, termasuk kesiapan fasilitas penegakan hukum,” ujarnya.
"Dalam konteks bendera One Piece ini perlu dilihat sebagai fenomena sosial yang tak sekadar persoalan simbol semata," imbuhnya.
Dosen Ilmu Komunikasi Umsida, Kukuh Sindowiatmo memandang, fenomena tersebut sebagai bentuk luapan keresahan masyarakat.
Menurutnya, simbol One Piece menjadi media komunikasi karena masyarakat merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan suara secara langsung.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




