Kuasa Hukum PT Siantar Tiara Estate, Daniel Julian Tangkau. (Ist)
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Direktur PT Anyar Citra Huni, Allan Tjiptarahardja, kembali menggugat PT Siantar Tiara Estate ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait sengketa kepemilikan tanah. Terlapor dalam gugatan tersebut, di antaranya Handoko Suhartono, Juwita Wijaya, Aswi, serta Imnatunnuroh.
Dalam gugatannya, Allan menyebut para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan salah satu dalil, yaitu adanya dugaan tipu muslihat dalam proses jual beli tanah yang terletak di Kelurahan Gunung Anyar, Rungkut, Surabaya.
BACA JUGA:
Salah satu kuasa hukum PT Siantara Tiara Estate, Daniel Julian Tangkau menyebut bahwa gugatan itu diajukan oleh penggugat dengan itikad tidak baik atau vexatious litigation.
Dugaan ini mencuat karena peristiwa yang dijadikan dasar gugatan dengan nomor perkara 1023/Pdt.G/2024/PN.SBY tersebut ternyata pernah dilaporkan oleh Allan sendiri ke kepolisian sekitar tahun 2018, namun dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Gugatan tersebut patut diduga sebagai gugatan beritikad tidak baik, karena dugaan penipuan yang dijadikan dasar gugatan pernah dilaporkan dan penyidikannya dihentikan. Bahkan dalil penipuan itu menurut pendapat kami telah melewati tenggang waktu lima tahun, sehingga menurut pendapat kami, secara hukum sudah lewat waktu,” ujar Daniel kepada awak media.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh seorang ahli hukum perdata, Ghansam Anand, yang dihadirkan dalam persidangan. Menurutnya, untuk dapat membuktikan adanya penipuan dalam konteks gugatan perdata, harus dibuktikan terlebih dahulu dengan adanya putusan pidana.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




