Kuasa Hukum PT Siantara Tiara Estate Sebut Gugatan PT Anyar Citra Huni Telah SP3 dan Berdalil Kosong

Kuasa Hukum PT Siantara Tiara Estate Sebut Gugatan PT Anyar Citra Huni Telah SP3 dan Berdalil Kosong Kuasa Hukum PT Siantar Tiara Estate, Daniel Julian Tangkau. (Ist)

“Dalam hukum dikenal konsep decheance, yaitu gugurnya hak untuk mengajukan tuntutan karena telah lewat waktu. Dalam hal ini, berdasarkan Pasal 1454 KUHPerdata (BW), batas waktu untuk mengajukan gugatan terkait karena penipuan adalah lima tahun. Jika tenggang waktu itu terlampaui, maka hak gugatan harus dianggap gugur,” jelas Ghansam dalam keterangannya.

Sementara, Xavier Nugraha, yang juga kuasa hukum dari PT Siantar Tiara Estate, ketika ditanya mengenai perkara tersebut, menyampaikan bahwa penggugat tidak memiliki satupun bukti yang bisa membantah kebenaran akta-akta otentik yang ada.

“Menurut saya, gugatan yang diajukan hanyalah dalil kosong, karena tidak ada alat bukti yang dapat membantah kebenaran akta-akta otentik yang ada, baik dari surat, saksi yang diajukan penggugat, dan bahkan tidak diajukannya ahli dari Tergugat,” kata Xavier.

Di sisi lain, Anner Mangatur Sianipar, salah satu pengacara Allan Tjiptarahardja memberi tanggapan, bahwa perkara pidana dan perdata kali ini berbeda.

“Boleh dong mengajukan gugatan, itu dua hal berbeda. Kami baru sekali ini mengajukan gugatan,” katanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2017, Allan Tjiptarahardja pernah dilaporkan oleh dua petani tambak, mereka adalah Musofaini dan Abdullah Faqih, dengan tuduhan berbeda-beda, sebagaimana tercatat dalam laporan polisi LPB/1237/X/2017/UM/Jatim dan LPB/1221/X/2017/UM/JTM. (rus/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO