YRJI Dukung Langkah Presiden Prabowo Wujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945

YRJI Dukung Langkah Presiden Prabowo Wujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945 Founder YRJI sekaligus mantan Sekretaris Jenderal DPP GMNI, Muh. Ageng Dendy Setiawan.

BANGSAONLINE.com - Dewan Pembina Yayasan Rumah Juang Indonesia (YRJI), Muh Ageng Dendy Setiawan, menyatakan dukungan terhadap langkah Presiden dalam membangun pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas. Dukungan tersebut disampaikan untuk memastikan amanat Pasal 33 UUD 1945 dapat diwujudkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Menurut Dendy, Pasal 33 UUD 1945 merupakan fondasi sistem ekonomi nasional yang menempatkan negara sebagai pengelola dan pelindung kepentingan rakyat. Karena itu, ia menilai program strategis Presiden harus mendapat dukungan penuh dari jajaran pemerintahan, khususnya para pembantu presiden di kabinet.

“Presiden memiliki visi yang jelas untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memastikan kekayaan bangsa dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, serta menghadirkan negara yang lebih kuat dalam melindungi kepentingan masyarakat. Visi besar ini harus dipahami dan dijalankan secara utuh oleh seluruh pembantu presiden,” paparnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (9/6/2026).

Dendy yang juga mantan Sekjend DPP GMNI menekankan pentingnya evaluasi kinerja kabinet agar program prioritas berjalan sesuai arah pembangunan nasional. Ia menegaskan, jabatan publik bukan hanya soal kemampuan administratif, tetapi juga pemahaman terhadap visi pemerintahan.

“Evaluasi merupakan hal yang wajar dalam sebuah pemerintahan. Presiden berhak memastikan bahwa setiap pembantu presiden memiliki pemahaman, komitmen, dan kemampuan eksekusi yang baik terhadap agenda-agenda strategis nasional,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dendy mengingatkan bahwa pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945 tidak selalu mudah karena berpotensi mengganggu kelompok yang selama ini diuntungkan oleh sistem yang tidak efisien. 

Ia menilai, pembantu presiden harus mampu bekerja profesional sekaligus menjelaskan kebijakan kepada publik secara terbuka. Dendy menyatakan, keberhasilan pemerintahan ditentukan oleh integritas pelaksanaan program. 

“Kabinet harus menjadi instrumen utama Presiden dalam mewujudkan cita-cita konstitusi. Program harus dieksekusi secara tepat, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Sebagai bagian dari masyarakat sipil, YRJI mengajak seluruh elemen bangsa mengawal program pemerintah secara konstruktif. 

“Pada akhirnya, yang harus menjadi fokus kita bersama adalah kepentingan rakyat. Ketika pemerintahan bersih, profesional, dan memiliki keberanian menegakkan amanat Pasal 33 UUD 1945, maka cita-cita menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia akan semakin dekat untuk diwujudkan,” urai Dendy. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO