Soal Prabowo Bilang Silakan Cari Negara Lain, Pemerintah Tetapkan Tarif untuk Lepas Status WNI

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp5 juta bagi warga negara yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atas keinginan sendiri kepada Presiden Prabowo Subianto.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan itu telah ditandatangani Presiden dan diundangkan pada 2 Juli 2026.

Berdasarkan Pasal 10, regulasi tersebut mulai berlaku 30 hari setelah diundangkan.

Dalam lampiran peraturan disebutkan bahwa setiap permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden dikenakan tarif Rp5 juta.

"Permohonan Surat Keputusan tentang Kehilangan Kewarganegaraan atas Permohonan Sendiri kepada Presiden Republik Indonesia," demikian bunyi jenis layanan yang tercantum dalam lampiran peraturan tersebut, dikutip Minggu (19/7/2026).

Selain biaya pengajuan kepada Presiden, pemerintah juga menetapkan tarif sebesar Rp3,5 juta untuk penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia.

Tak hanya itu, sejumlah layanan administrasi kewarganegaraan lainnya juga diatur dalam regulasi tersebut.

Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia dikenakan tarif Rp1 juta.
Nominal yang sama juga berlaku untuk permohonan surat keputusan tetap menjadi warga negara Indonesia (WNI).

Sementara itu, penerbitan surat keterangan status kewarganegaraan dikenakan tarif Rp500 ribu untuk setiap permohonan.

Seluruh penerimaan dari layanan tersebut masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penerimaan tersebut wajib disetorkan ke kas negara.

Kebijakan ini menjadi sorotan karena muncul setelah pernyataan Presiden Prabowo pada peringatan Hari Koperasi Nasional yang menuai perhatian publik.

"Yang ragu-ragu silakan duduk di rumah aja. Yang merasa negara ini suram, silakan kalau mau cari negara lain. Silakan, tidak ada yang melarang," kata Prabowo.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa PP Nomor 30 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan regulasi pelayanan administrasi hukum yang sebelumnya diatur dalam PP Nomor 45 Tahun 2024.

Peraturan tersebut juga menyesuaikan perubahan nomenklatur dari Kementerian Hukum dan HAM menjadi Kementerian Hukum.

Selain itu, regulasi baru tersebut mengatur kembali berbagai jenis layanan administrasi hukum beserta tarif PNBP yang berlaku.