Oleh: Muh. Ageng Dendy Setiawan
Kepemimpinan nasional selalu berada dalam ruang dialektika antara harapan dan kenyataan. Seorang presiden dituntut tidak hanya memiliki visi besar, tetapi juga kemampuan mengubah visi tersebut menjadi kebijakan yang efektif dan adil.
Dalam demokrasi, keberhasilan pemerintahan tidak cukup diukur dari popularitas atau banyaknya program, melainkan sejauh mana kebijakan mampu menjawab persoalan riil masyarakat serta konsisten menjalankan amanat konstitusi.
Dalam perspektif itu, kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto layak dibaca secara objektif. Terlalu dini untuk memberi vonis berhasil atau gagal, namun relevan untuk menilai arah kebijakan, konsistensi implementasi, dan tantangan yang dihadapi.
Demokrasi sehat menuntut masyarakat sipil berani memberi apresiasi ketika negara berjalan di jalur konstitusi, sekaligus kritis ketika ditemukan kelemahan tata kelola.
Paradigma pembangunan yang dibawa Prabowo melalui visi Asta Cita dan RPJMN 2025–2029 menunjukkan integrasi antara ekonomi, ketahanan nasional, kedaulatan pangan, hilirisasi industri, dan pembangunan sumber daya manusia.
Secara konseptual, arah ini sejalan dengan amanat UUD 1945. Namun, visi besar tidak boleh menjadi tameng kelemahan implementasi. Sejarah pembangunan Indonesia menunjukkan kegagalan sering terjadi bukan karena konsep, melainkan lemahnya birokrasi, ego sektoral, praktik korupsi, dan minimnya pengawasan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi contoh kebijakan ambisius yang strategis. Jika dikelola profesional, MBG dapat menjadi investasi jangka panjang bagi kualitas SDM.
Namun, besarnya anggaran menghadirkan risiko. Pengawasan internal, audit independen, transparansi, dan keterlibatan masyarakat sipil mutlak diperlukan agar program tidak berubah menjadi ruang pemborosan.
Hal serupa berlaku pada hilirisasi industri. Gagasan meningkatkan nilai tambah sumber daya alam tepat, tetapi keberhasilan harus diukur dari lapangan kerja berkualitas, transfer teknologi, berkembangnya industri nasional, dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Jika manfaat hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, tujuan Pasal 33 UUD 1945 belum tercapai.
Di bidang hukum, publik menaruh harapan agar pemberantasan korupsi tidak berhenti pada slogan. Kredibilitas pemerintah akan semakin kuat bila berani menindak siapa pun tanpa pandang jabatan atau afiliasi politik.
Reformasi birokrasi juga menjadi ujian besar. Prabowo memiliki peluang menciptakan lompatan reformasi bila mampu membangun sistem berbasis merit dan pelayanan publik.
Pertumbuhan ekonomi pun harus dimaknai lebih dari sekadar angka statistik. PDB tinggi tidak berarti jika pengangguran, biaya hidup, kesenjangan sosial, dan akses pendidikan masih menjadi masalah. Pembangunan ekonomi harus menghadirkan rasa keadilan.
Kualitas demokrasi juga menjadi indikator penting. Pemerintahan yang kuat bukanlah yang anti-kritik, melainkan yang menjadikan kritik sebagai instrumen evaluasi. Kebebasan akademik, pers, ruang dialog publik, dan partisipasi masyarakat sipil harus dijaga.
Pada akhirnya, kepemimpinan Prabowo akan diuji bukan oleh retorika atau besarnya program, melainkan oleh keberhasilan membangun negara yang adil, birokrasi bersih, ekonomi berdaulat, dan hukum yang tegak.
Aktivisme masyarakat sipil berada pada posisi independen: mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat, sekaligus kritis terhadap penyimpangan. Kesetiaan tertinggi bukan kepada penguasa, melainkan kepada rakyat, konstitusi, dan cita-cita Republik Indonesia.
Referensi:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pembukaan dan Pasal 33.
2. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
3. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). RPJMN 2025–2029.
4. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. APBN 2025: Dari Angka Menjadi Dampak Nyata.
5. Amartya Sen. Development as Freedom. Oxford University Press, 1999.
6. Francis Fukuyama. Political Order and Political Decay. Farrar, Straus and Giroux, 2014.
7. John Rawls. A Theory of Justice. Harvard University Press, 1971.
8. Samuel P. Huntington. Political Order in Changing Societies. Yale University Press, 1968.
9. Douglass C. North, John J. Wallis, & Barry R. Weingast. Violence and Social Orders. Cambridge University Press, 2009.
Penulis merupakan Sekretaris Jenderal DPP GMNI Periode 2019–2022, sekaligus Founder Yayasan Rumah Juang Indonesia (YRJI)










