Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo (dua dari kanan) saat menerima laporan dari Wagub Lira
Apalagi, kata Ayik, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Pasuruan telah disahkan.
"Kalau tambang ilegal dibiarkan, ini justru menjadi hambatan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan," tegasnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengaku telah menerima laporan sejak awal Juli lalu.
Ia mengatakan, pada 8 Juli 2025, laporan dari Dinas Lingkungan Hidup sudah diteruskan ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Bupati Rusdi juga memastikan, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang ke lapangan.
"Kami akan cek lagi kondisi terakhir. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan tambang memang berada di tingkat provinsi. Namun Pemkab Pasuruan tetap bertanggung jawab untuk mengawal dampak lingkungan dan sosial yang timbul di wilayahnya.
"Kami juga akan melakukan pengecekan di lapangan dalam waktu dekat ini untuk memastikan apakah ada perubahan atau tidak. Karena beberapa waktu yang lalu dari pemkab juga sudah melaporkan tambang ilegal," urai Rusdi. (afa/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




