LSM Lira Desak Bupati Pasuruan Tutup Tambang yang Diduga Ilegal di Desa Cengkrong

LSM Lira Desak Bupati Pasuruan Tutup Tambang yang Diduga Ilegal di Desa Cengkrong Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo (dua dari kanan) saat menerima laporan dari Wagub Lira

Apalagi, kata Ayik, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) di Kabupaten telah disahkan. 

"Kalau dibiarkan, ini justru menjadi hambatan dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Bupati Rusdi Sutejo mengaku telah menerima laporan sejak awal Juli lalu. 

Ia mengatakan, pada 8 Juli 2025, laporan dari Dinas Lingkungan Hidup sudah diteruskan ke Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Bupati Rusdi juga memastikan, pihaknya akan melakukan peninjauan ulang ke lapangan. 

"Kami akan cek lagi kondisi terakhir. Jangan sampai ada informasi yang simpang siur," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kewenangan perizinan tambang memang berada di tingkat provinsi. Namun Pemkab tetap bertanggung jawab untuk mengawal dampak lingkungan dan sosial yang timbul di wilayahnya.

"Kami juga akan melakukan pengecekan di lapangan dalam waktu dekat ini untuk memastikan apakah ada perubahan atau tidak. Karena beberapa waktu yang lalu dari pemkab juga sudah melaporkan ," urai Rusdi. (afa/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penuhi Air Bersih Warga, Pemdes Krandegan Sukseskan Program SPAM dari PUPR':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO