Tampang pelaku copet konser yang diamankan anggota Polsek Tambaksari
Dengan kecurigaan terhadap pelaku atas petujuk korban, unt Reskrim Polsek Tambakari nelakukan pemeriksaan.
"Ketika anggota melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan sebuah ponsel sesuai ciri ciri milik korban,” lanjutnya.
“Sempat pelaku mengecoh, petugas kemudian meminta orang yang mengaku korban membuka sandi ponsel tersebut. Benar saja, ketika ponsel berhasil dibuka. Dan pelaku langsung diborgol dan dibawa ke Polsek Tambaksari,” tutupnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sebuah ponsel berikut kardusnya, serta satu set pakaian milik tersangka yang digunakan ketika beraksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




