
BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 1.283 istri di Bojonegoro, Jawa Timur, bakal menjadi janda muda di tahun ini. Mereka mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro.
Kekerasan dalam rumah tangga menjadi penyebab dominan sehingga mereka mengajukan cerai gugat. Usia istri yang menggugat cerai suaminya rata-rata di bawah 28 tahun.
Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan alasan para istri mengajukan gugatan cerai karena sering mengalami kekerasan. Selain kekerasan, juga disebabkan karena perselingkuhan yang diketahui oleh istri.
"Saat suami ketahuan selingkuh pasti akan terjadi kekerasan fisik," katanya, Senin (4/8/2025).
Alasan lainnya, karena suami main judi online. Suami minta barang berharga milik istri dijual untuk judi.
"Istri tidak mau, lalu dihajar. Karena itu, para istri yang tidak tahan atas perlakuan suami kemudian mengajukan gugatan cerai ke PA Bojonegoro," ujar Solikin.
"Apalagi usia istri yang menggugat cerai suaminya rata-rata di bawah 28 tahun. Tercatat hingga Juli 2025 sudah ada 1.283 istri menggugat cerai para suami," tambahnya.
Dia mengatakan, jumlah gugat cerai lebih banyak dibandingkan dengan cerai talak yang berjumlah 405 kasus.
Menurut Solikin, sebenarnya banyak alasan yang menyebabkan pasangan memilih untuk bercerai. Namun, yang terbanyak tiga alasan tersebut.
"Pendidikan rendah, lingkungan, dan ekonomi itu juga menjadi faktor perceraian," ucap Solikin.
Dia mengimbau masyarakat Bojonegoro tidak terlalu mudah mengajukan gugatan perceraian. Sebab, dampak perceraian sangat kompleks, terutama menyangkut banyaknya kenakalan remaja.
"Kriminalitas di awali kondisi keluarga yang broken home terutama yang berdampak pada anak," tandasnya. (jku/rev)