Tahun 2016, Anak-anak di Blitar Harus Miliki Identitas Kependudukan

Tahun 2016, Anak-anak di Blitar Harus Miliki Identitas Kependudukan Contoh KTP anak di Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. foto: ekajuniartawan.net

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Mulai tahun 2016 mendatang, Pemerintah Kabupaten Blitar akan mencanangkan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk anak di bawah 17 tahun.

Seperti diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Eko Budi Winarso. Menurutnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Blitar berwacana untuk mengadakan Kartu Identitas Anak untuk anak dibawah umur 17 tahun. ‘’Mulai tahun depan akan kita canangkan Kartu Identitas Anak,’’ kata Eko.

Dengan KIA, nantinya bisa dipergunakan sebagai kartu identitas untuk anak-anak saat ia baru lahir hingga menuju usia 17 tahun yang nantinya akan diganti menjadi Kartu Tanda Penduduk (KTP). ‘’Jadi sebelum masuk usia di atas 17 tahun, maka anak-anak akan memiliki KIA, di mana kartu KIA ini sama dengan KTP fungsinya. Namun setelah usianya di atas 17 tahun maka baru memiliki KTP sebagai tanda atau identitas kependudukan,’’ ujarnya.

Selain itu, dengan adanya KIA ini, sejak anak baru lahir harus sudah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Akta Kelahiran lalu KIA sebagai identitas resmi kependudukan pada usia anak-anak sebelum memiliki KTP.

’’Namun saat ini masih belum terlaksana karena masih belum dilakukanya penyinkronan jumlah cakupan akta 5 tahun lalu non SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) menjadi SIAK. Saat penyinkronan harus memenuhi target cakupan akhir tahun hingga 80 persen,’’ jelasnya.

KIA ini merupakan pemenuhan program Nawa Cita Pertama yang merupakan rintisan Presiden Joko Widodo agar mudah melakukan registrasi kesehatan hingga pendidikan. Dengan sistem kependudukan yang memadai diharapkan seluruh data tersinkronkan dengan data base yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat. ‘’KIA ini ditargetkan akan mulai dilakukan pada tahun 2016 mendatang, yang akan diwajibkan kepada semua penduduk yang memiliki usia dibawah 17 tahun,’’ imbuhnya.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Masykur, mengatakan, selama ini pelayanan publik belum menjangkau semua penduduk di berbagai usia. Padahal anak juga berhak memperoleh layanan administrasi kependudukan yang di dalamnya juga harus diberi insentif oleh Pemerintah. Sehingga dengan adanya program KIA ini nantinya bisa menjamin akses kesehatan, pendidikan dan lainnya sampai pada kebutuhan perkembangan anak yang berhak mereka dapatkan. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO