Punya Tunggakan Iuran di JKN? Program New Rehab 2.0 Bantu Kembalikan Status Aktif, Ini Penjelasannya

Punya Tunggakan Iuran di JKN? Program New Rehab 2.0 Bantu Kembalikan Status Aktif, Ini Penjelasannya

Wahyu menegaskan bahwa BPJS Kesehatan terus mendorong kolaborasi dan inovasi agar peserta tetap terlindungi.

“Kami juga mengembangkan sistem agar peserta PBPU yang sudah alih segmen tetap bisa memanfaatkan program ini. Iuran selama masa mencicil sudah diperhitungkan dalam skema cicilan,” tambah Ita, sapaan akrab Wahyu.

Untuk Peserta PBPU yang berpindah segmen tetapi masih memiliki tunggakan minimal dua bulan tetap dapat menggunakan sistem ini, dengan periode cicilan maksimal 36 bulan.

Program ini mendapat sambutan positif dari peserta . Wardani (37), warga Kecamatan Dagangan, Kabupaten , mengaku sangat terbantu setelah mengikuti program ini. Sebelumnya ia sempat kebingungan saat harus menggunakan layanan karena memiliki tunggakan yang cukup besar.

“Saya sempat khawatir karena tidak mampu membayar sekaligus. Tapi dengan New Rehab 2.0, saya bisa membayar secara bertahap sesuai kemampuan, dan alhamdulillah status kepesertaan langsung aktif. Saat saya terkena demam berdarah, saya bisa menggunakan ,” ujarnya.

Wardani juga mengaku proses pendaftarannya sangat mudah dan dapat dilakukan mandiri melalui gawai.

Awalnya ia datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk menanyakan prosedur pembayaran bertahap, kemudian diarahkan untuk mendaftar melalui aplikasi.

“Menurut saya ini kemudahan yang patut diapresiasi. Di era digital seperti sekarang, pembayaran tunggakan pun bisa dilakukan cukup dengan mendaftar lewat Aplikasi Mobile ,” tambahnya.

Di akhir perbincangan, Wardani berharap Program New Rehab 2.0 terus hadir membantu peserta agar kembali aktif dan mendapatkan perlindungan kesehatan. Ia juga berharap program ini mendukung keberlangsungan agar selalu siap melindungi masyarakat Indonesia di saat dibutuhkan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO