Audiensi dengan Wali Kota, MUI Kota Probolinggo Prihatin Maraknya LGBT, Miras dan Sound Horeg

Audiensi dengan Wali Kota, MUI Kota Probolinggo Prihatin Maraknya LGBT, Miras dan Sound Horeg Audiensi MUI Kota Probolinggo dengan Wali Kota Aminuddin

KOTA PROBOLINGGO,BANGSAONLINE.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Probolinggo melakukan audensi dengan Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin.

Audensi yang digelar di ruang Transit Pemkot itu, dihadiri langsung Ketua MUI Kota Probolinggo, Prof. Dr KH. M. Sultho dan beberapa pengurus seperti pengurus harian, komisi fatwa dan MUI Kecamatan. Ada beberapa hal yang menjadi sorotan MUI dan segera untuk ditindaklanjuti Wali Kota.

Ada tiga fenomena yang menjadi keprihatinan MUI dan dibahas dalam audiensi tersebut.

Beberapa hal yang menjadi sorotan disampaikan langsung Ketua MUI, Prof Dr. KH. M Sulthon dan tertuang dalam dokumen Tausiyah MUI Nomor 01/MUI-KTPRB/TAU/VII/2025.

Tausiyah ini memuat seruan keagamaan sekaligus rekomendasi kebijakan terkait isu-isu sosial yang dinilai mendesak dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat Kota Probolinggo, yaitu: peredaran minuman beralkohol dan narkoba, realitas LGBT, serta fenomena penggunaan sound horeg.

"MUI menyoroti maraknya peredaran minuman keras dan narkoba yang semakin mengkhawatirkan. MUI mendorong Pemerintah Kota, bersama TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk meningkatkan pencegahan dan pemberantasan peredaran barang haram tersebut," ujar Kiai M. Sulthon dalam rilisnya diterima BANSGAONLINE.com Senin (21/7/2025).

Tidak hanya itu, realitas kedua adalah LGBT di Kota Probolinggo.

MUI juga menyampaikan keprihatinan atas meningkatnya gejala perilaku LGBT, termasuk yang menyasar kalangan pelajar dan remaja. 

Selain itu, MUI mendesak sinergi Pemkot dan Forkopimda dalam melakukan langkah pencegahan dan rehabilitasi. Termasuk penyediaan rumah pemulihan bagi penyintas LGBT. 

Edukasi publik oleh tokoh agama sangat dibutuhkan untuk meneguhkan nilai-nilai moral.

"Ketiga fenomena Sound Horeg Mengacu pada Fatwa MUI Jawa Timur No. 1 Tahun 2025, MUI Kota Probolinggo mendorong Pemkot untuk mengedukasi pemilik dan penyedia sound horeg, menertibkan penggunaan yang mengganggu ketertiban umum dan ibadah dan menerbitkan regulasi resmi terkait penggunaan sound horeg," tandasnya.

Menanggapi tuntutan MUI itu ,Wali Kota, Aminuddin menyambut baik seluruh masukan yang disampaikan MUI. 

Aminuddin juga menegaskan bahwa Pemerintah Kota akan menindaklanjuti seluruh tuntutan sebagai pijakan moral dan spiritual dalam perumusan kebijakan dan pembangunan kota.

“Masukan dan pandangan MUI sangat penting dalam menjaga harmoni sosial dan membangun kota yang berakhlakul karimah,” ujar Aminudin. (ndi/van)