Gelar Evaluasi Haji 2025, DPW FK KBIHU Jatim Hasilkan Banyak Masukan Penyelenggaraan ke Pusat

Gelar Evaluasi Haji 2025, DPW FK KBIHU Jatim Hasilkan Banyak Masukan Penyelenggaraan ke Pusat Evaluasi Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 yang digelar di Gedung Sofa Asrama Haji. Foto: Yudi Arianto/BANGSAONLINE

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK KBIHU) Provinsi Jawa Timur menggelar Evaluasi Penyelenggaraan Haji Tahun 2025 di Gedung Sofa Asrama Haji, Senin (14/7/2025).

Sekretaris FK KBIHU DPW Jatim Mochammad Molik Latif mengatakan bahwa kegiatan tersebut menjadi agenda tahunan setiap pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji. 

Para pesertanya melibatkan seluruh DPD FK KBIHU se-Jatim dari kabupaten/kota.

"Banyak hal yang dilakukan evaluasi. Pertama, terkait penyelenggaraan haji di Tanah Air. Mulai dari pemberkasan, istitoah, kesehatan oleh Kemenkes, sampai ke pemberangkatan," kata Molik kepada HARIAN BANGSA.

Dia menuturkan, pembahasan kedua, yakni terkait layanan atau penyelenggaraan haji selama jemaah berada di Tanah Suci, baik di Madinah maupun saat berada di Kota Makkah. 

"Apa saja sub yang dibahas, ya terkait penyelenggaraan layanan haji saat di Armusna, Arofah, Muzdalifah, Masjidil Haram. terkait dengan ketersediaan Kartu Nusuk dan lain sebagainya," ujarnya.

Rekomendasi dari Pembimbing Haji

Kemudian yang ketiga, membahas terkait rekomendasi. Pembimbing yang ada di Jatim menyampaikan rekomendasi apa saja untuk penyelenggaraan ibadah haji.

"Itu kita berikan rekomendasi, biar yang bagus semakin baik, yang kurang Mudah-mudahan tahun depan bisa diperbaiki," jelas Molik.

Ia mencontohkan salah satu dari banyak poin yang dihasilkan dari evaluasi tersebut. Misalnya, terkait pelunasan biaya haji. 

"Kalau tahun-tahun sebelumnya termasuk tahun ini waktu pelunasan itu sudah sangat mepet akhir pelunasan dengan proses keberangkatan. Sehingga, proses pemberkasan, visa, dan lain sebagainya itu sangat mepet," sebutnya sembari mencontohkan.

"Nah, kita desak di antaranya, proses pembicaraan dengan DPR RI tentang biaya haji itu, BPIH-nya itu dibahas jauh-jauh hari. Harapan kami, di bulan Syawal tepatnya 1 Syawal itu semua sudah klir, pemberkasan, visa dan segala macam sudah selesai," sambungnya.

Di bulan Sya'ban, pihaknya berharap sudah ada pengumuman dari pemerintah soal besaran biaya haji hingga tenggat pelunasannya.

Evaluasi Terkait Syarikah

Poin yangang kedua, misalnya terkait dengan syarikah. Molik menyebut, selama ini memang tidak ada hubungannya tidak idealnya layanan haji tahun ini dengan multi syarikah.

"Tetapi, salah satu faktor yang membuat kemudian penyelenggaraan haji tidak ideal di tahun ini tidak sebagaimana yang kita harapkan kita melihat teman-teman pembimbing haji ini melihat terlalu banyaknya syarikah," bebernya.

Ia menjelaskan, ada delapan syarikah yang melayani jemaah haji di Indonesia. Dari Jawa Timur mengusulkan seperti tahun-tahun sebelumnya dan itu tidak ada masalah adalah dengan satu syarikah saja.

"Jadi, kami DPW Jatim bersama DPD-DPD menolak layanan haji lebih dari satu syarikah. Harus satu syarikah," tegasnya.

Singgung UU Haji No. 8 Tahun 2019

Selain itu, Molik juga mengungkapkan bahwa ada masukan-masukan terkait dengan rencana perubahan Undang-Undang Haji nomor 8 tahun 2019. 

Dalam hal ini, DPR RI kini sedang menyiapkan perubahan regulasi atau undang-undang haji berkaitan dengan adanya regulasi atau aturan.

"Di mana penyelenggara haji nanti bukan Kementerian Agama, tetapi Badan Penyelenggara Haji atau BPH. Ada beberapa masukan dari DPW FK KBIHU Jatim atas masukan dari DPD-DPD (FK KBIHU)," ungkapnya.

Molik menambahkan bahwa pada tanggal 17-18 Juli 2025 pihaknya akan mengikuti rapat evaluasi nasional yang diselenggarakan oleh DPP FK KBIHU. Hasil rapat hari ini (Senin, 14/7/2025) yang berisi masukan-masukan dari pembimbing KBIH dari DPD-DPD kabupaten/kota akan disampaikan.

"Selanjutnya, DPP akan mengusung masukan-masukan dari seluruh DPW se-Indonesia itu dalam rapat evaluasi haji bersama kementerian agama, BPH, hinga Komisi VIII DPR RI," tandasnya. (ari/van)