Menteri ATR/BPN Ajak PB IKA PMII Dukung Reforma Agraria demi Pemerataan dan Keadilan Ekonomi

Menteri ATR/BPN Ajak PB IKA PMII Dukung Reforma Agraria demi Pemerataan dan Keadilan Ekonomi Menteri ATR/BPN saat memberi sambutan.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengajak PB IKA PMII untuk turut berperan aktif dalam mewujudkan keadilan, pemerataan, dan kesinambungan ekonomi melalui program Reforma Agraria. Ajakan tersebut disampaikan saat ia menjadi pembicara dalam acara Pengukuhan dan Orientasi Nasional PB IKA-PMII di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

“Prinsip kesinambungan ekonomi berarti apa yang sudah ada jangan dimatikan. Prinsip keadilan dan pemerataan, jika ada sesuatu yang baru, jangan diberikan kepada mereka yang sudah mendapatkan sebelumnya. Nah, di sinilah sebenarnya terbuka peluang bagi Sahabat-sahabat sekalian, keluarga besar PMII, NU, Muhammadiyah, dan kelompok masyarakat lainnya, untuk mengisi ruang tersebut,” paparnya.

Ia menjelaskan, dari total 55,9 juta hektare tanah yang telah terpetakan dan bersertipikat, saat ini terdapat 1,4 juta hektare tanah telantar yang tercatat sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Tanah tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapa pun yang memiliki kepentingan untuk masyarakat, termasuk alumni PMII, baik untuk kepentingan pendidikan maupun pemberdayaan ekonomi umat.

“Prinsipnya kami terbuka, sekarang ini ada potensi luar biasa berupa tanah. Daripada tidak dimanfaatkan, ayo kita manfaatkan,” kata Menteri ATR/BPN.

Terkait pengajuan pemanfaatan TORA, Nusron menekankan pentingnya sinergi dengan kepala daerah. Pemerintah pusat menetapkan objek tanah, sementara kepala daerah sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah berwenang menetapkan subjek atau penerima manfaat.

“Maka itu penting bersinergi dengan bupati/wali kota. Mereka yang tahu siapa yang layak menerima manfaat tanah reforma ini,” ucap Menteri ATR/BPN.

Ia juga mengingatkan, pemanfaatan tanah tetap harus merujuk pada tata ruang yang berlaku.

“Kalau untuk bangun pesantren, maka yang dicari adalah harus lahan yang tata ruangnya permukiman atau industri. Tapi, kalau tata ruangnya perkebunan, pertahanan, pertanian, maka tidak boleh dibangun untuk pondok pesantren. Bolehnya koperasi pondok pesantren,” pungkasnya. (afa/mar)