Kasus Pengeroyokan Berujung Damai, Polsek Genteng Fasilitasi Restorative Justice

Kasus Pengeroyokan Berujung Damai, Polsek Genteng Fasilitasi Restorative Justice RJ atau Restorative Justice yang dilakukan Polsek Genteng terkait kasus pengeroyokan pelajar.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tak semua perkara pidana harus berujung di pengadilan, seperti yang terjadi di wilayah hukum dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Pasal 170 KUHP.

Kasus ini sempat mencuat dengan korban bernama Hasibah (44), warga Keputran Kejambon II, Genteng, yang mengalami luka di tangan, dan perut setelah diduga dipukul oleh Satiman (48) serta anaknya Fandi (19) pada 16 Juni 2025 di rumah mereka.

Motif kejadian bermula dari gosip yang diduga disebarkan oleh korban, dan membuat kedua terlapor tersinggung hingga melakukan tindakan kekerasan. 

Korban yang merasa sakit dan kecewa, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke dengan didampingi suami dan Ketua RW setempat.

Namun, laporan tersebut sempat mendapat respons dari terlapor yang menyatakan kasus akan selesai secara damai dan tidak akan berujung pada proses hukum.

“Saya agak putus asa karena terlapor sudah sesumbar itu, saya percaya juga dia sumbar begitu karena mempunyai uang. Namun saya tetap berupaya agar kekerasan yang terjadi kepada saya tetap lanjut jalur hukum,” kata Hasibah.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO