RJ atau Restorative Justice yang dilakukan Polsek Genteng terkait kasus pengeroyokan pelajar.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tak semua perkara pidana harus berujung di pengadilan, seperti yang terjadi di wilayah hukum Polsek Genteng dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan Pasal 170 KUHP.
Kasus ini sempat mencuat dengan korban bernama Hasibah (44), warga Keputran Kejambon II, Genteng, yang mengalami luka di tangan, dan perut setelah diduga dipukul oleh Satiman (48) serta anaknya Fandi (19) pada 16 Juni 2025 di rumah mereka.
BACA JUGA:
- Terungkap! Diduga Gelapkan Uang Pinjol Jadi Motif Penusukan Satpam di Graha DST Surabaya
- Ngaku Tak Tahan Nafsu, Pria di Surabaya Tega Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 17 Tahun Sejak 2025
- Polrestabes Surabaya Tangkap Pelaku Pembunuhan di Pragoto, Kapolrestabes Sebut Aksi Tunggal
- Polisi Tangkap Pencuri iPhone di Surabaya
Motif kejadian bermula dari gosip yang diduga disebarkan oleh korban, dan membuat kedua terlapor tersinggung hingga melakukan tindakan kekerasan.
Korban yang merasa sakit dan kecewa, langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Genteng dengan didampingi suami dan Ketua RW setempat.
Namun, laporan tersebut sempat mendapat respons dari terlapor yang menyatakan kasus akan selesai secara damai dan tidak akan berujung pada proses hukum.
“Saya agak putus asa karena terlapor sudah sesumbar itu, saya percaya juga dia sumbar begitu karena mempunyai uang. Namun saya tetap berupaya agar kekerasan yang terjadi kepada saya tetap lanjut jalur hukum,” kata Hasibah.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




