Menteri ATR/BPN dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan, telah ditetapkan pagu indikatif Kementerian ATR/BPN Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp7.786.095.763.000.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan secara bertanggung jawab untuk menyempurnakan layanan pertanahan di Indonesia.
"Bapak/Ibu sekalian, dana yang disetujui ini akan kami gunakan dengan penuh tanggung jawab agar pelayanan kita semakin akurat, prudent, dan akuntabel, dengan berbasis manajemen risiko," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (9/7/2025).
Anggaran tersebut akan dimanfaatkan untuk:
- Program dukungan manajemen
- Program pengelolaan dan pelayanan pertanahan
- Program penyelenggaraan penataan ruang
Pada kesempatan yang sama, Nusron juga mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp3.631.468.669.000 untuk Tahun Anggaran 2026. Dana tambahan ini diusulkan guna mendukung pelaksanaan:
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




