Rawat Inap Peserta JKN Tak Dibatasi Hari, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Berdasar Indikasi Medis

Rawat Inap Peserta JKN Tak Dibatasi Hari, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Berdasar Indikasi Medis Petugas dari BPJS Kesehatan saat melayani salah satu pasien.

“Jika keluhan peserta dapat ditangani di FKTP maka akan diberikan obat sesuai indikasi medis. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan perlunya tindakan spesialistik, peserta akan dirujuk ke FKRTL sesuai indikasi medis dan prosedur, bukan atas permintaan pribadi,” urai Janoe.

Ditegaskan olehnya, sistem rujukan berjenjang bertujuan memudahkan peserta karena lokasi FKTP biasanya lebih dekat dengan tempat tinggal. Dalam keadaan gawat darurat, peserta boleh langsung ke rumah sakit terdekat, baik yang bekerja sama maupun belum.

“Adapun kriteria gawat darurat yang dijamin oleh JKN antara lain kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri dan orang lain atau lingkungan, serta adanya gangguan jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi yang harus segera ditangani,” tuturnya.

Kondisi seperti penurunan kesadaran dan gangguan hemodinamik menjadi indikasi untuk langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD). Kebijakan ini terbukti membantu peserta JKN seperti Dwi Putri (23), warga Kabupaten Gresik, yang pernah menjalani rawat inap selama sepekan akibat demam tifoid.

“Saat itu saya merasakan demam yang awalnya ringan kemudian meningkat sepanjang hari, badan terasa panas dingin, dan otot terasa nyeri. Setelah pemeriksaan dokter, saya dinyatakan mengalami tipes dan harus rawat inap selama seminggu. Semua pembiayaannya dijamin Kesehatan. Artinya, informasi yang mengatakan rawat inap JKN hanya dijamin tiga hari itu tidak benar,” paparnya.

Demam tifoid merupakan penyakit menular akibat infeksi bakteri Salmonella typhi yang menyebar melalui makanan atau minuman terkontaminasi. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO