Gandeng YLBH FT dan YJK, Pemkab Gresik Sosialisasikan Perda Bankumaskin

Gandeng YLBH FT dan YJK, Pemkab Gresik Sosialisasikan Perda Bankumaskin Kabag Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya bersama narasumber Andi Fajar Yulianto dan Zainal Arifin serta para peserta. FOTO: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT) dan Yayasan Jaka Samudra (YJK) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) bantuan hukum masyarakat miskin (Bankumaskin) di ruang rapat Putri Cempo lantai I kantor Pemkab setempat, Selasa (8/7/2025).

Sosialisasi yang melibatkan 42 kepala desa (kades) Lurah dari Kecamatan Kebomas dan Gresik tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto dan pendiri Yayasan Jaka Samudra, Zainal Arifin.

Keduanya memberikan materi soal Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Gresik.

Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya menjelaskan saat ini terdapat tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Gresik.

Ketiganya adalah, YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia.

"Kami pastikan para advokat yang ada di dalam lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum adalah para lawyer yang berkualitas dan sangat berpengalaman," ujarnya.

Disampaikan Pramudya, Pemkab Gresik pada APBD tahun 2023 - 2024 mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Namun, baru bisa 20 perkara.

"Melihat banyaknya perkara yang masuk dan kebutuhan masyarakat miskin akan akses bantuan hukum, untuk APBD 2026 mendatang, anggaran akan ditingkatkan untuk 40 perkara," jelasnya.

YLBH FT Ajak Masyarakat Sadar Hukum

Sementara itu, Andi Fajar Yulianto menekankan pentingnya masyarakat untuk sadar hukum. Ia berharap bantuan hukum dapat dimaknai tidak hanya untuk masyarakat miskin secara ekonomi, tetapi juga miskin atau buta secara pengetahuan hukum.

"Pemerintah harus hadir karena fakta di lapangan kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum menerima penunjukan perkara pidana Prodeo sangat fantastis jumlahnya. Dalam setiap bulannya di Pengadilan Negeri Gresik, para terdakwa karena perbuatanya diancam lebih dari 5 tahun penjara," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa, bantuan hukum yang diberikan tidak hanya mencakup litigasi (proses persidangan), namun juga non-litigasi (di luar persidangan). 

Hal ini termasuk pencerahan hukum dan upaya menuju desa sadar hukum, di mana pemerintah diharapkan hadir secara aktif.

"Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 mencantumkan ruang lingkup bantuan hukum ini meliputi penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi, penelitian hukum, serta mediasi, negosiasi, pendampingan, dan penyusunan dokumen hukum," jelasnya.

"Penyelenggara program ini adalah Pemerintah Kabupaten Gresik. Untuk pelaksana teknisnya, pemerintah harus menggandeng Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI," imbuhnya.

Ditambahkan Fajar, layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara cuma cuma alias gratis punya prasyarat bagi penerima bantuan hukum, yaitu kelengkapan dokumen mulai legal standing yang minta bantuan hukum harus tepat.

"Artinya, siapa berbuat apa, harus ada bukti hukumnya jangan sampai yang konsultasi adalah bukan yang bersangkutan. Juga tidak kalah penting pemohon bantuan harus terbuka dan jujur dapat bercerita apa adanya tentang peristiwa hukum yang menimpanya," jlentrehnya.

Wakil Ketua DPD Golkar Gresik ini lantas menganalogkan bahwa kerja advokat.atau lawyer itu seperti dokter, Ketika pasien tidak jujur menyampaikan penyakitnya maka potensi salah diagnosa dan salah dalam memberikan resep obatnya.

"Konsekuensinya, bukanya sembuh tapi justru bisa fatal," pungkasnya.

Yayasan Jaka Samudra Ungkap Syarat Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat

Narasumber lain, Zaenal Arifin menyampaikan, sejumlah syarat seseorang warga bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. 

Antara lain, surat permohonam pada Pemberi Bantuan Hukum, kelengkapan dokumen identitas diri, KTP atau surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, kronologis perkara dan terbuka atau terus terang kepada pemberi bantuan hukum.

Sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab. Sejumlah peserta bertanya seputar bantuan hukum bagi warga miskin. (hud/van)