
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Trilaksana (YLBH FT) dan Yayasan Jaka Samudra (YJK) menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) bantuan hukum masyarakat miskin (Bankumaskin) di ruang rapat Putri Cempo lantai I kantor Pemkab setempat, Selasa (8/7/2025).
Sosialisasi yang melibatkan 42 kepala desa (kades) Lurah dari Kecamatan Kebomas dan Gresik tersebut menghadirkan dua narasumber yakni, Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto dan pendiri Yayasan Jaka Samudra, Zainal Arifin.
Keduanya memberikan materi soal Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin di Kabupaten Gresik.
Kepala Bagian Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya menjelaskan saat ini terdapat tiga Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi yang siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Gresik.
Ketiganya adalah, YLBH Fajar Trilaksana, Biro Bantuan Hukum Juris Law Firm, dan YLBH Jaka Samudra Indonesia.
"Kami pastikan para advokat yang ada di dalam lembaga yang memberikan layanan bantuan hukum adalah para lawyer yang berkualitas dan sangat berpengalaman," ujarnya.
Disampaikan Pramudya, Pemkab Gresik pada APBD tahun 2023 - 2024 mengalokasikan anggaran untuk bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Namun, baru bisa 20 perkara.
"Melihat banyaknya perkara yang masuk dan kebutuhan masyarakat miskin akan akses bantuan hukum, untuk APBD 2026 mendatang, anggaran akan ditingkatkan untuk 40 perkara," jelasnya.
YLBH FT Ajak Masyarakat Sadar Hukum
Sementara itu, Andi Fajar Yulianto menekankan pentingnya masyarakat untuk sadar hukum. Ia berharap bantuan hukum dapat dimaknai tidak hanya untuk masyarakat miskin secara ekonomi, tetapi juga miskin atau buta secara pengetahuan hukum.
"Pemerintah harus hadir karena fakta di lapangan kami sebagai Lembaga Bantuan Hukum menerima penunjukan perkara pidana Prodeo sangat fantastis jumlahnya. Dalam setiap bulannya di Pengadilan Negeri Gresik, para terdakwa karena perbuatanya diancam lebih dari 5 tahun penjara," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa, bantuan hukum yang diberikan tidak hanya mencakup litigasi (proses persidangan), namun juga non-litigasi (di luar persidangan).