Gandeng YLBH FT dan YJK, Pemkab Gresik Sosialisasikan Perda Bankumaskin

Gandeng YLBH FT dan YJK, Pemkab Gresik Sosialisasikan Perda Bankumaskin Kabag Hukum Setda Gresik, Mohammad Rum Pramudya bersama narasumber Andi Fajar Yulianto dan Zainal Arifin serta para peserta. FOTO: ist.

Hal ini termasuk pencerahan hukum dan upaya menuju desa sadar hukum, di mana pemerintah diharapkan hadir secara aktif.

"Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 mencantumkan ruang lingkup bantuan hukum ini meliputi penyuluhan dan konsultasi hukum, investigasi, penelitian hukum, serta mediasi, negosiasi, pendampingan, dan penyusunan dokumen hukum," jelasnya.

"Penyelenggara program ini adalah Pemerintah Kabupaten Gresik. Untuk pelaksana teknisnya, pemerintah harus menggandeng Lembaga Bantuan Hukum yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI," imbuhnya.

Ditambahkan Fajar, layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin secara cuma cuma alias gratis punya prasyarat bagi penerima bantuan hukum, yaitu kelengkapan dokumen mulai legal standing yang minta bantuan hukum harus tepat.

"Artinya, siapa berbuat apa, harus ada bukti hukumnya jangan sampai yang konsultasi adalah bukan yang bersangkutan. Juga tidak kalah penting pemohon bantuan harus terbuka dan jujur dapat bercerita apa adanya tentang peristiwa hukum yang menimpanya," jlentrehnya.

Wakil Ketua DPD Golkar Gresik ini lantas menganalogkan bahwa kerja advokat.atau lawyer itu seperti dokter, Ketika pasien tidak jujur menyampaikan penyakitnya maka potensi salah diagnosa dan salah dalam memberikan resep obatnya.

"Konsekuensinya, bukanya sembuh tapi justru bisa fatal," pungkasnya.

Yayasan Jaka Samudra Ungkap Syarat Bantuan Hukum Cuma-Cuma Bagi Masyarakat

Narasumber lain, Zaenal Arifin menyampaikan, sejumlah syarat seseorang warga bisa mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma. 

Antara lain, surat permohonam pada Pemberi Bantuan Hukum, kelengkapan dokumen identitas diri, KTP atau surat keterangan domisili, surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan setempat, kronologis perkara dan terbuka atau terus terang kepada pemberi bantuan hukum.

Sosialisasi ini juga diisi dengan sesi tanya jawab. Sejumlah peserta bertanya seputar bantuan hukum bagi warga miskin. (hud/van)