Agus Suparjo (nomor 2 dari kanan) bersama kawan-kawan saat berada di depan tenda. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
Agus menambahkan, terdapat 17 orang yang diberhentikan bersamaan dengannya. Mereka menuntut pesangon yang layak sesuai aturan ketenagakerjaan karena telah bekerja bertahun-tahun dengan upah yang sangat minim, yakni Rp50 ribu per hari tanpa uang makan.
Bahkan, setiap bulan gaji mereka dipotong Rp30 ribu untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum mendirikan tenda di depan Hotel Insumo Palace, para mantan karyawan juga telah melakukan aksi serupa di kantor PT Triple S, namun belum mendapat tanggapan dari pihak perusahaan.
"Kami hanya ingin diberi pesangon yang layak, sesuai peraturan dari Disnaker," kata Agus.
Terkait ancaman pembongkaran paksa oleh Satpol PP Kota Kediri, ia menyatakan bahwa dirinya dan rekan-rekannya tidak akan melawan.
"Silakan saja kalau memang mau dibongkar. Kami tidak akan melawan," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, tenda keprihatinan tersebut masih berdiri dan belum dibongkar, baik oleh para mantan karyawan maupun oleh Satpol PP Kota Kediri. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




