Terbukti Langgar Aturan Visa, Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Slovakia

Terbukti Langgar Aturan Visa, Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Slovakia Warga Negara Slovakia berinisial LMK saat menjalani pemeriksaan sebelum dideportasi. Foto: Ist

Berdasarkan bukti awal yang cukup, petugas melakukan penjemputan terhadap LMK di sebuah rumah di wilayah Jombang dan membawanya ke Kantor Kediri untuk diperiksa lebih lanjut.

Frizky menyebut, LMK terbukti melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan data palsu atau tidak benar dalam permohonan izin tinggal. Sejak 10 Juni 2025, LMK resmi menjalani masa pendetensian di ruang detensi Kantor Kediri.

"Tindakan pengawasan tidak hanya melalui pemeriksaan lapangan, tetapi juga melalui pemeriksaan administrasi dokumen," tuturnya.

Proses deportasi dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025. LMK diberangkatkan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Jakarta–Abu Dhabi–Vienna. Petugas Kediri mengawal hingga ke pintu pesawat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan warga negara asing di sekitarnya. Dan kepada para WNA, kami tegaskan pentingnya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam permohonan izin tinggal," urai Frizky.

Sebagai konsekuensi hukum, LMK dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UU Keimigrasian. (uji/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO