Terbukti Langgar Aturan Visa, Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Slovakia

Terbukti Langgar Aturan Visa, Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Slovakia Warga Negara Slovakia berinisial LMK saat menjalani pemeriksaan sebelum dideportasi. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Kali ini, seorang warga negara Slovakia berinisial LMK dikenai tindakan deportasi karena terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam permohonan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan bahwa deportasi ini menjadi bukti keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya.

"Diketahui, LMK memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada tanggal 10 Mei 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa berlaku selama 30 hari hingga 8 Juni 2025," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima hari ini, Senin (23/6/2025).

LMK mendatangi Kantor Imigrasi Kediri pada 4 Juni 2025 untuk mengurus perpanjangan VoA. Namun, saat proses wawancara dan pemeriksaan dokumen oleh petugas pelayanan WNA, ditemukan kejanggalan pada alamat tempat tinggal yang dicantumkan.

"Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan, LMK mengaku bertempat tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang," kata Frizky.

Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), pihak hotel memastikan bahwa LMK tidak pernah menginap di sana. 

Berdasarkan bukti awal yang cukup, petugas melakukan penjemputan terhadap LMK di sebuah rumah di wilayah Jombang dan membawanya ke Kantor Imigrasi Kediri untuk diperiksa lebih lanjut.

Frizky menyebut, LMK terbukti melanggar Pasal 123 huruf (a) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memberikan data palsu atau tidak benar dalam permohonan izin tinggal. Sejak 10 Juni 2025, LMK resmi menjalani masa pendetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kediri.

"Tindakan pengawasan tidak hanya melalui pemeriksaan lapangan, tetapi juga melalui pemeriksaan administrasi dokumen," tuturnya.

Proses deportasi dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025. LMK diberangkatkan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Banten, menggunakan maskapai Etihad Airways dengan rute Jakarta–Abu Dhabi–Vienna. Petugas Imigrasi Kediri mengawal hingga ke pintu pesawat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi melaporkan keberadaan atau aktivitas mencurigakan warga negara asing di sekitarnya. Dan kepada para WNA, kami tegaskan pentingnya memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam permohonan izin tinggal," urai Frizky.

Sebagai konsekuensi hukum, LMK dikenai tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) UU Keimigrasian. (uji/mar)