Warga Negara Slovakia berinisial LMK saat menjalani pemeriksaan sebelum dideportasi. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Kali ini, seorang warga negara Slovakia berinisial LMK dikenai tindakan deportasi karena terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam permohonan izin tinggal di Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan bahwa deportasi ini menjadi bukti keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya.
BACA JUGA:
- Fokus Penguatan SDM hingga Pencegahan TPPO, Imigrasi Jatim Gandeng UIN Tulungagung dan Dinkes Blitar
- Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Pelanggar Keimigrasian
- Paspor Indonesia Bisa Masuk 88 Negara Tanpa Visa, Berikut Daftarnya
- Imigrasi Blitar Jemput Bola Pembuatan Paspor Jamaah Haji 2026
"Diketahui, LMK memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada tanggal 10 Mei 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa berlaku selama 30 hari hingga 8 Juni 2025," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima hari ini, Senin (23/6/2025).
LMK mendatangi Kantor Imigrasi Kediri pada 4 Juni 2025 untuk mengurus perpanjangan VoA. Namun, saat proses wawancara dan pemeriksaan dokumen oleh petugas pelayanan WNA, ditemukan kejanggalan pada alamat tempat tinggal yang dicantumkan.
"Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan, LMK mengaku bertempat tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang," kata Frizky.
Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), pihak hotel memastikan bahwa LMK tidak pernah menginap di sana.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




