Terbukti Langgar Aturan Visa, Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Slovakia

Terbukti Langgar Aturan Visa, Imigrasi Kediri Deportasi Warga Negara Slovakia Warga Negara Slovakia berinisial LMK saat menjalani pemeriksaan sebelum dideportasi. Foto: Ist

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Kelas II Non TPI Kediri kembali mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Kali ini, seorang warga negara Slovakia berinisial LMK dikenai tindakan deportasi karena terbukti memberikan keterangan tidak benar dalam permohonan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra, menyatakan bahwa deportasi ini menjadi bukti keberhasilan jajarannya dalam melakukan pengawasan terhadap warga negara asing di wilayah kerjanya.

"Diketahui, LMK memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya, pada tanggal 10 Mei 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dengan masa berlaku selama 30 hari hingga 8 Juni 2025," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima hari ini, Senin (23/6/2025).

LMK mendatangi Kantor Kediri pada 4 Juni 2025 untuk mengurus perpanjangan VoA. Namun, saat proses wawancara dan pemeriksaan dokumen oleh petugas pelayanan WNA, ditemukan kejanggalan pada alamat tempat tinggal yang dicantumkan.

"Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diberikan, LMK mengaku bertempat tinggal di sebuah hotel di wilayah Jombang," kata Frizky.

Namun setelah dilakukan pengecekan lapangan oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), pihak hotel memastikan bahwa LMK tidak pernah menginap di sana. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO