Petugas dari Imigrasi Blitar saat bersama WN Malaysia.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Blitar mengamankan seorang warga negara Malaysia berinisial MHK yang diketahui tinggal lama di Indonesia tanpa dokumen keimigrasian maupun izin tinggal yang sah.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan bahwa penangkapan MHK merupakan hasil dari patroli dan pengawasan rutin yang dilakukan oleh petugas.
BACA JUGA:
- Imigrasi Surabaya Terapkan Makkah Route di Embarkasi Juanda
- Fokus Penguatan SDM hingga Pencegahan TPPO, Imigrasi Jatim Gandeng UIN Tulungagung dan Dinkes Blitar
- Operasi Wirawaspada 2026, Imigrasi Surabaya Amankan 3 WN Tiongkok Pelanggar Keimigrasian
- Paspor Indonesia Bisa Masuk 88 Negara Tanpa Visa, Berikut Daftarnya
"Kami terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap warga negara asing yang tidak mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," ujarnya, Kamis (21/8/2025).
MHK dikenai Pasal 116 jo Pasal 71(b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan warga negara asing memiliki dokumen dan izin tinggal yang sah selama berada di Indonesia. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenai sanksi pidana kurungan dan denda.
Saat ini, MHK tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tulungagung. Jika terbukti bersalah, ia akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian bagi warga negara asing yang tinggal di Indonesia.
"Kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk mematuhi peraturan keimigrasian di Indonesia," kata Aditya. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




