Bowo bin Tawar saat duduk di kursi terdakwa
Korban waktu itu langsung dibawa ke RS.Muji Rahayu Manukan untuk perawatan medis. Setelah dirasa membaik, korban akhirnya dilakukan rawat jalan.
Namun beberapa hari kemudian korban mengalami kejang, susah membuka mulut dan kesadaran menurun.
"Setelah diperiksa korban mengalami Infeksi tetanus pada lukanya yang menyebabkan dia , akhirnya meninggal," ungkapnya.
Terhadap putusan hakim, terdakwa Ari Wibowo didampingi penasehat hukumnya Fariji,SH dari LBH Lacak menyatakan menerima putusan.
"Kami menerima yang mulia," katanya.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut Terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara. (ald/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




