Dewan Bahas Dugaan Pelanggaran Cagar Budaya, Aliansi Danyang Mojopahit Desak Evaluasi Izin PT BMT

Dewan Bahas Dugaan Pelanggaran Cagar Budaya, Aliansi Danyang Mojopahit Desak Evaluasi Izin PT BMT Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Any Mahnunah, saat memberi keterangan ke awak media.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi I menggelar RDP atau rapat dengar pendapat dengan para penggiat dan pemerhati budaya yang tergabung dalam Aliansi Danyang Mojopahit, Kamis (19/6/2025). Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pelanggaran cagar budaya oleh PT Buana Multi Teknik (BMT).

Ketua Komisi I , Any Mahnunah, menyampaikan bahwa pihaknya menanggapi serius aspirasi yang disampaikan para penggiat budaya. Artinya, adanya dugaan itu harus benar-benar dibuktikan melalui data.

Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak perusahaan dan Badan Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur, guna memperjelas keperuntukkan gudang tersebut.

"Ditengarai gudang itu pemanfaatannya untuk yang lain, ada yang ngomong untuk rokok, apa betul? Nah ini tindaklanjutnya kami ingin mengundang direkturnya PT BMT, akan kita undang, sama BPK Wilayah XI Jatim," ujarnya.

Dalam RDP perdana ini, Any menyebut pihak yang diundang hanya dari unsur Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk Dinas PUPR, DLH, dan DPMPTSP.

"Mereka menanyakan, keberadaan untuk apa, dulu tanahnya beli di mana, apakah itu memang benar lokasi cagar budaya," sambungnya.

Anggota Komisi I , Jatmiko, menilai kawasan Trowulan menyimpan banyak situs bersejarah yang belum tergali dan belum teridentifikasi secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai tanggung jawab kolektif.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO