Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Any Mahnunah, saat memberi keterangan ke awak media.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar RDP atau rapat dengar pendapat dengan para penggiat dan pemerhati budaya yang tergabung dalam Aliansi Danyang Mojopahit, Kamis (19/6/2025). Pertemuan ini digelar untuk menindaklanjuti kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pelanggaran cagar budaya oleh PT Buana Multi Teknik (BMT).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Any Mahnunah, menyampaikan bahwa pihaknya menanggapi serius aspirasi yang disampaikan para penggiat budaya. Artinya, adanya dugaan itu harus benar-benar dibuktikan melalui data.
BACA JUGA:
- Kiai Asep Targetkan Ketua DPRD, Saan Mustopa Nasdem Terkesan Relawan Gus Bara-Gus Habib Capai 27.000
- Dewan Desak Satpol PP Kabupaten Mojokerto Tertibkan Tiang Fiber Optic Ilegal
- Menjamurnya Tiang dan Kabel FO yang Diduga Ilegal di Kabupaten Mojokerto Jadi Sorotan Dewan
- Anggota Dewan ini Apresiasi Pameran Lukisan Nasional di Kabupaten Mojokerto
Ia menambahkan, pihaknya akan menggelar RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak perusahaan dan Badan Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur, guna memperjelas keperuntukkan gudang tersebut.
"Ditengarai gudang itu pemanfaatannya untuk yang lain, ada yang ngomong untuk rokok, apa betul? Nah ini tindaklanjutnya kami ingin mengundang direkturnya PT BMT, akan kita undang, sama BPK Wilayah XI Jatim," ujarnya.
Dalam RDP perdana ini, Any menyebut pihak yang diundang hanya dari unsur Pemerintah Kabupaten Mojokerto, termasuk Dinas PUPR, DLH, dan DPMPTSP.
"Mereka menanyakan, keberadaan untuk apa, dulu tanahnya beli di mana, apakah itu memang benar lokasi cagar budaya," sambungnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Jatmiko, menilai kawasan Trowulan menyimpan banyak situs bersejarah yang belum tergali dan belum teridentifikasi secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pelestarian cagar budaya sebagai tanggung jawab kolektif.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




