Dewan Bahas Dugaan Pelanggaran Cagar Budaya, Aliansi Danyang Mojopahit Desak Evaluasi Izin PT BMT

Dewan Bahas Dugaan Pelanggaran Cagar Budaya, Aliansi Danyang Mojopahit Desak Evaluasi Izin PT BMT Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Any Mahnunah, saat memberi keterangan ke awak media.

"Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tapi juga masyarakat Mojokerto. Kami mengapresiasi Aliansi Danyang Mojokerto yang sudah hadir, juga menyampaikan banyak aspirasi. Tanpa sesepuh ini, kita kurang paham potensi pariwisata budaya," kata Jatmiko.

Dalam waktu dekat, pihak Komisi I bersama BPK Wilayah XI Jatim akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk memastikan apakah lokasi pembangunan gudang tersebut memang berada di atas lahan bersejarah.

Suasana RDP juga diwarnai aksi simbolik dari para penggiat budaya yang membakar dupa sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai leluhur. 

Mereka menyuarakan kekhawatiran atas pembangunan gudang milik PT BMT yang disebut-sebut berada di wilayah cagar budaya Trowulan.

Koordinator Aliansi Danyang Mojopahit, Kartiwi, menyatakan bahwa puluhan penggiat budaya hadir dalam forum tersebut untuk menyampaikan aspirasi penting terkait pelestarian sejarah dan kebudayaan.

"Tinjau dan kaji ulang izin PT BMT dan bekukan jika telah terbukti melanggar undang-undang," ucapnya.

Meski belum ada pembuktian resmi, pihak aliansi meyakini bahwa wilayah Trowulan memiliki banyak situs bersejarah yang harus dilindungi, dan mendesak adanya tindakan cepat dan tegas dari pihak berwenang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO