
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan bersama Kementerian Agama (Kemenag) setempat terus memperkuat sinergi dalam mempercepat penataan dan legalisasi aset tanah wakaf serta rumah ibadah.
Kegiatan inventarisasi ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap aset keagamaan sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Ruang lingkup kegiatan meliputi pendataan, pengecekan dokumen, dan pemetaan tanah wakaf serta rumah ibadah yang tersebar di berbagai kecamatan.
Kepala Kantah Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa kolaborasi ini sangat krusial dalam menjamin kejelasan status hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
“Dengan dukungan Kementerian Agama, kami berkomitmen untuk menertibkan seluruh tanah wakaf yang ada di Kabupaten Pasuruan. Legalitas tanah keagamaan sangat penting bagi umat dan generasi mendatang,” ujarnya.
Sebagai bentuk dukungan tambahan, Kanwil BPN Jatim menjalin kerja sama dengan Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya.
Sebanyak 95 mahasiswa UINSA diterjunkan langsung ke lapangan untuk membantu proses inventarisasi di lima kecamatan prioritas: Lekok, Rejoso, Nguling, Purwodadi, dan Purwosari.
“Kolaborasi dengan UINSA ini bukan hanya mempercepat proses pendataan, tetapi juga menjadi bentuk sinergi antara dunia pendidikan dan pemerintah dalam mengawal kepentingan publik,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelum terjun ke lapangan, para mahasiswa menerima pembekalan mengenai prosedur inventarisasi dan prinsip-prinsip hukum pertanahan. Mereka akan bekerja di bawah pendampingan petugas Kantor Pertanahan dan perwakilan Kemenag selama kegiatan berlangsung.
Inventarisasi ini dijadwalkan berlangsung selama beberapa minggu ke depan, dengan target menghasilkan data komprehensif untuk mendukung sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah secara kolektif.
Melalui program ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan berharap dapat mewujudkan tata kelola pertanahan yang akuntabel, tertib, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam pemanfaatan aset keagamaan secara berkelanjutan. (afa/mar)