Hendak Mencuri untuk Beli Sabu, Pemuda di Surabaya Malah Rudapaksa Tetangga

Hendak Mencuri untuk Beli Sabu, Pemuda di Surabaya Malah Rudapaksa Tetangga Pelaku yang telah diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemuda berinisial KN (21) asal Banyu Urip Kidul, Sawahan dibekuk Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya.

KN diduga nekat merudapaksa gadis berusia 15 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (15/2/2026 malam). Saat itu, KN yang sedang dalam pengaruh sabu itu merasa kurang dan ingin membeli lagi Narkotika tersebut.

Pelaku kemudian mempunyai niat untuk mencuri di rumah tetangganya.

Rumah korban saat itu tidak terkunci, KN kemudian masuk dan hendak mencari barang berharga untuk dicuri. 

Pelaku melihat korban tertidur pulas di ruang keluarga. Niat untuk mencuri akhirnya dia batalkan dan berganti dengan upaya pemerkosaan korban, karena tergiur dengan kemolekan tubuh korban.

"Waktu saya masuk, melihat tubuh korban yang terlihat karena baju yang digunakan terbuka, taunya ada korban. Saya raba, saya buka bajunya, saya bungkam, dan saya pukul," aku KN pada polisi.

KN kemudian mengancam korban agar tak berteriak. Sejurus kemudian, KN melakukan aksi tak senonoh kepada korban. Selain itu, aksi tersebut juga disertai ancaman dan kekerasan.

"Saya bilang 'jangan teriak, ada warga. Nanti kedengeran'. Dia diam. Waktu mau masukin kelamin saya, saya pukul lagi," lanjut KN dengan gamblang seolah tanpa memiliki penyesalan atas perbuatannya.

Ayah korban yang mengetahui aksi bejat tersebut langsung melaporkan ke pihak kepolisian. KN sempat kabur mengetahui jika dilaporkan setelah melakukan aksi bejat tersebut. Namun pelariannya tidak lama sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari menjelaskan, tersangka ditangkap pada hari itu juga. 

Pelaku kemudian dijebloskan ke penjara setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Motif tersangka melakukan aksi tersebut karena atas dorongan nafsu.

"Tersangka ditangkap tanggal 15 Februari 2025, dan ditahan sejak 16 Februari 2026. Motifnya nafsu," jelasnya.

Sementara menurut hasil visum juga menguatkan tindak pidana tersebut. Korban masih mengalami trauma atas insiden tersebut. Hingga kini korban mendapat penanganan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya.

"Ada robekan, selaput darahnya juga robek. Korban ketika kita periksa terlihat trauma, nangis terus. Sekarang korban dalam pendampingan DP3A Kota Surabaya," pungkas Melatisari.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 6 huruf (B) Juncto Pasal 15 ayat (1) huruf (G) UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan atau pasal 473 ayat (1) huruf (B) KUHP. (rus/van)