Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi setelah menggelar pertemuan di ruang sidang wali kota di Balai Kota Surabaya.
Bagi pengusaha yang tetap menarik parkir ke pengunjung, maka harus menyediakan alat tap parkir. Tujuannya untuk mencatat jumlah kendaraan yang masuk karena 10%-nya harus disetorkan ke pemkot.
Area Manager Alfamidi Surabaya yang merupakan salah satu anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Surabaya, Romadoni menegaskan dirinya mewakili minimarket telah bersepakat menjalankan aturan mulai hari ini. Dipastikan ada jukir resmi dan tetap bebas parkir.
"Sesuai dengan arahan Pak Wali dan izin pengelolaan parkir sudah keluar. Komitmen segel toko sudah dibuka. Semua untuk toko modern yang ada di Surabaya resmi sudah ada petugas parkir. Dan teman-teman konsumen yang mau belanja ke toko kami tidak perlu khawatir atas biaya parkir," ujarnya.
Romadoni memberikan penegasan bahwa kesepakatan parkir gratis itu hanya datang dari minimarket yang tergabung dalam Aprindo. Di antaranya Alfamart, Alfamidi, Lawson, Indomaret, Circle K, K3Mart, Family Mart.
Terkait pajak 10%, dia juga menegaskan akan dipenuhi. Minimarket akan mengkalkulasi perkiraan kendaraan parkir selama sehari sesuai kapasitas maksimal lahan.
"Jadi kami hitung misal (kapasitas) ada 20 motor dan ada 3 mobil dan kira-kira per hari berapa itu dan ketemulah 10% yang kami bayarkan ke pajak parkirnya yang masuk ke retribusi Pemda. Besarannya bervariasi mulai Rp 175.000 sampai Rp 250.000," katanya.
Dirinya juga meminta pengunjung yang masih menemukan jukir resmi yang tetap menarik uang parkir ke pengunjung minimarket agar segera melapor ke Command Center 112.
"Kalau memaksa laporkan sesuai dengan arahan Pak Wali, laporkan ke 112," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




